Bale Warga

4 Cara Aman Hadapi Debt Collector, Kalian Harus Tahu Nih!

AKURAT.CO – Akhir-akhir ini sedang heboh kasus premanisme yang dilakukan debt collector. Berawal dari perseteruan antara selebgram Clara Shinta dan debt collector yang viral di sosial media.

Mobil Clara Shinta tiba-tiba ditarik debt collector di Apartemennya kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Usut punya usut, ternyata BPKB mobil tersebut telah digadaikan oleh mantan suaminya.

“Pihak leasing mobil yang mencari aku. Padahal, aku nggak punya tunggakan atau berutang apa pun,” kata Clara.

Di tengan upaya penarikan mobil oleh debt collector, datang anggota polisi Bhabinkamtibmas yang mencoba menengahi. Namun, anggota polisi itu malah dimaki-maki oleh para debt collector tersebut.

Imbasnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun geram, dan memerintahkan anak buahnya untuk memberantas debt collector yang bergaya preman.

BACA JUGA  Leasing yang Pakai Debt Collector Bakal Ditindak Tegas, Begini Perintah Kapolda Metro Jaya

Nah, agar kasus serupa tak menimpa diri kalian, berikut ini 4 cara aman menghadapi debt collector.

1. Tanya sertifikasi resmi debt collector

Debt collector biasanya memiliki surat tugas resmi dari Agency atau Lembaga keuangan.

Cobalah bertanya soal Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3), jika mereka tak memilikinya, sebaiknya abaikan kedatangannya.

2. Jelaskan Kondisi Keuangan

Apabila kamu sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil, cobalah bersikap kooperatif dan ceritakan masalah dengan sopan.

3. Lunasi Tagihan

Jika mempunyai dana cukup untuk membayar, segera bayar tunggakan dan denda secepat mungkin.Usahakan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ya.

4. Pahami Aturan Kebijakan Debt Collector

BACA JUGA  Sebelum Lapor polisi, Selebgram Clara Shinta Sudah Tebus Mobilnya

Pahami kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia, yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh menyita barang-barang milik konsumen yang wanprestasi. Penyitaan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan seperti dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Berita Terkait