AKURAT.CO – Anggota Komisi B Bidang Perekonomian Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mempertanyakan peran Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, terkait pengadaan 21 mobil dinas listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional (KDO).
Menurutnya, hal itu karena pengalaman Joko yang dahulu berkerja sebagai pengawas anggaran. Namun kini bertugas sebagai pelaksana yang diawasi terkait anggaran.
“Sekda baru yang selama ini bekerja di sisi hilir (pengawasan) dan sekarang bertugas di hulu sebagai pelaksana (yang diawasi) menjadi pertanyaan mengenai pemahamannya terhadap penggunaan anggaran yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Gilbert saat dikonfrimasi, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, mobil listrik memang menarik. Namun pengadaan mobil tersebut bukanlah hal yang mendesak.
“Karena persoalan di Jakarta yang paling penting saat ini adalah kemacetan dan polusi yang hanya bisa selesai dengan mengurangi jumlah mobil di jalan,” sambung Gilbert.
Ia menegaskan, mobil listrik bukanlah sebagai jawaban terhadap kemacetan dan polusi udara.
Namun mobil listrik berdampak menambah jumlah kendaraan di jalan sehingga bertambah juga kemacetan di Jakarta.
“Mobil listrik bukanlah jawaban terhadap kemacetan atau polusi udara yang tepat. Tetap saja mobil tersebut menambah jumlah pengguna jalan yang menambah kemacetan,” tambah Gilbert.
Oleh karena itu menurutnya, solusi yang tepat yakni transpprtasi publik massal yang mampu mengangkit penumpang dalam jumlah banyak.
“Jawaban paling tepat adalah tranportasi publik secara massal yang mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak. Sepatutnya percepatan (akeselerasi) pembangunan tranportasi publik secara massal yang diutamakan,” pungkas Gilbert.
Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Budi Purnama mengakui, sedang menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) DKI Jakarta terkait pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) mobil listrik.
“Kami sedang susun perkada itu. Sebelumnya kan ada KDO Pergub Nomor berapa gitu. Itu Direvisi lagi pasalnya, kan harus melewati menteri dalam negeri ini sedang berproses,” ujar Budi saat dikonfrimasi, Selasa (21/2/2023).
Diketahui KDO Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena mobil yang di pakai para Satuan Kepala Pemerintah Daerah (SKPD) telah habis masa umurnya.
“Jadi gini mobil yang dipakai SKPD hari ini sudah habis masa umurnya,” sambung Budi.
Lebih lanjut Budi menuturkan, mobil listrik sebanyak 21 unit, yang dianggarkan senilai Rp 800 Juta per mobil dengan total Rp 16,8 miliar.
“Iya, tahun ini 21 (mobil listrik). Cuma anggarannya gede sekali, hampir Rp 800 juta,” pungkas Budi.