UMKM

Bagaimana Penyebutan QRIS? Ini Cara Baca yang Benar Menurut BI

AKURAT.CO – Media sosial tengah dihebohkan tentang cara pembacaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), yang sempat trending di twitter.

Hal tersebut berawal dari postingan video Instagram resmi Bank Indonesia (BI) dengan akun @bank_indonesia yang mempertegas banwa cara pembacaan QRIS yang benar adalah ‘kris’ bukan ‘kyuris’.

“Kalau sobat rupiah ingin bayar apa aja agar murah, andal dan aman. Tinggal scan aja kris, bukan kyuris lho ya, bukan kyuris,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam unggahan yang dikutip, Sabtu (4/2/2023).

Terkait hal tersebut banyaknya warganet banyak yang mempersoalkan pembacaan QRIS menjadi kris.

Salah satunya akun twitter @nessiejudge, yang menyatakan bahwa QRIS merupakan singkatan dari bahasa inggris. Sehingga harus dibaca qyuris bukan kris.

“IT’S QYURIS NOT KRIS, i’m so sorry bapak-bapak, it’s English, u set this up yourselves hahaha. It’s Mekdi for McD bukan Mekde.Keyefsi for KFC bukan Kaefce.Eichenem for H&M bukan Hadanem. Wkwkw jangan berantakin otak kita yang sudah berantakan ini,” tulis akun @nessiejudge.

Selain itu ada juga warganet yang mengaku telah menunjukan video tersebut kepada pekerja kasir, namun ditertawakan.

“Ogut sudah dua kali menunjukkan video ini ke mbak-mbak kasir yang berbeda yang menertawakan ogut ketika menyebut QRIS dengan kris,” tulis akun twitter @BNGPY.

Dilansir dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), QRIS merupakan sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dengan standar QR code pembayaran.

“QRIS merupakan pembayaran digital menggunakan scan QR Code dan dapat di scan, dikenali atau di baca oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran,” tulis web resmi ASPI.

Menurut ASPI, QRIS dapat melakukan seluruh pembayaran dari berbagai aplikasi, baik bank, mapupun non-bank yang sudah memiliki logo QRIS.

Terkait hal ini masyarakat hanya perlu membuat rekenin bank maupun membuat akun pada aplikasi yang sudah memiliki izin dari BI.

“QRIS sudah memberikan Persetujuan ke beberapa PJSP (Perusahaan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) untuk dapat melakukan pembayaran melalui QRIS QR Code,” tulis web resmi ASPI.

Berita Terkait