Jakarta

INGAT! Mulai 1 Juni 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Berikut Daftar 8 Kelompok yang Tidak Boleh Beli Gas Subsidi

Sastra Yudha | 29 Mei 2024, 16:48 WIB
INGAT! Mulai 1 Juni 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Berikut Daftar 8 Kelompok yang Tidak Boleh Beli Gas Subsidi

AKURAT JAKARTA - Pemberitahuan untuk masyarakat Indonesia. Mulai 1 Juni 2024, beli gas LPG 3 Kg wajib pakai KTP.

Saat ini, para agen pangkalan sudah mulai sosialisasi ke warga. Mulai 1 Juni 2024 pembeli LPG 3 kg atau gas melon di pangkalan wajib membawa KTP.

Pihak Pangkalan LPG 3 kg pun sudah siap melakukan pencatatan transaksi secara digital di Merchant Application atau MAP.

"Kita sudah sosialisasikan kepada pembeli rumah tangga maupun pengecer, mulai 1 Juni suruh bawa KTP," kata Rudi, pemilik panggalan LPG 3 Kg di Kawasan Pamulang, Tangsel.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA! Bank BRI Buka Rekrutmen untuk Sarjana Baru Lulus dengan IPK Min 3.00, Pendaftaran Tutup 15 Juni 2024, Simak Selengkapnya di Sini

Lebih lanjut, Rudi mengatakan, jumlah pembelian LPG 3 kg untuk rumah tangga juga dibatasi, 1 KTP hanya untuk 1 tabung.

Sedangkan untuk pengecer, dibatasi 1 KTP dapat membeli maksimal 4 tabung.

Sebelumnya Direktur Utama PT PERTAMINA, Nicke Widyawati, membeberkan alasan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024.

Ia mengatakan, pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.

Dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengkonsumsi LPG 3 kg.

"Walaupun masyarakat ada yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian (LPG 3 kg) menggunakan KTP," tandasnya.

Baca Juga: SEGERA BELI TIKETNYA! Penyanyi Top Dunia, DUA LIPA, Bakal Konser di Jakarta, Catat Lokasi dan Tanggalnya di Sini

Berikut ini daftar kelompok yang boleh beli LPG 3 kg:

1. Rumah tangga

2. Usaha mikro

3. Nelayan sasaran

4. Petani sasaran

Berikut daftar kelompok yang tidak boleh beli LPG 3 kg:

1. Restoran

2. Hotel

3. Usaha binatu

4. Usaha batik

5. Usaha peternakan

6. Usaha pertanian

7. Usaha tani tembakau

8. Usaha jasa las

Baca Juga: SERBU! Harga Tiket Mulai Rp 15 Ribu, Berikut Line Up Fase Pertama Big Bang Festival 2024, Ada Denny Caknan hingga Nadin Amizah

Demikian informasi mengenai pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg, di mana syaratnya harus menggunakan KTP. Semoga bermanfaat. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.