Jakarta

Partai Buruh Tuntut Pemerintah Larang Platform E-commerce Asing Punya Jasa Logistik, Karena Rugikan Industri Domestik

Yasmina Nuha | 4 Juli 2024, 17:22 WIB
 Partai Buruh Tuntut Pemerintah Larang Platform E-commerce Asing Punya Jasa Logistik, Karena Rugikan Industri Domestik

AKURAT JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuntut pemerintah untuk menghapus kebijakan yang memperbolehkan perusahaan E-commerce asing membuat jasa kurir dan logistik.

Menurutnya, peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik akan merugikan perusahaan kurir dan logistik domestik.

"Di kala Shopee, Blibli, TikTok, main di platform online, oleh Dirjen perhubungan boleh membuat jasa kurir dan logistik, ya ancur Industri domestik," kata Said di depan Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Ini Cara Unik Agen BRILink di Gresik Jawa Timur Jaga Pelanggan Tetap Setia, Layak Dicontoh oleh Mitra BRI Lainnya

Lebih lanjut, perusahaan jasa kurir dan logistik seperti JNT, Pos Indonesia, Tiki, dan sebagainya akan merugi dan perusahaan E-commerce asing tersebut yang akan semakin untung.

"Hal ini melanggar azas persaingan usaha yang fair, mereka menguasai dari hulu ke hilir," katanya.

Jika peraturan yang menguntungkan perusahan asing ini masih terus diberlakukan, ia pun pesimis bahwa akan ada puluhan ribu buruh industri kurir dan logistik domestik ter-PHK mulai bulan Juli ini.

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan pelanggaran terhadap salah satu platform E-commerce yaitu Shopee terkait jasa kurir dan logistik.

"Dan anehnya KPPU, yang komisi persaingan usaha itu, mengakui shopee itu melanggar. Tapi gak ada tindakan, PHK massal masih terus terjadi," katanya.

Diketahui, PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) telah melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

Keduanya melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.

Baca Juga: SERBU! Festival Musik K-Pop Terbesar di Indonesia: City Camp Menghadirkan ATEEZ, BOY STORY, BTOB dan COLDE, Segini Harga Tiketnya

"Shopee sudah mengakui bahwa dia melakukan praktik dari hulu ke hilir di depan KPPU. Jadi itu fakta bahwa Shopee mengakui dia dari mulai menyediakan barang, kemudian dia mengirim barang, dan sampai ke kurir," katanya.

Ia pun berpendapat bahwa ia tidak mempermasalahkan jika perusahaan asing tersebut hanya memindahkan barang ke pemasok gudang.

"Kecuali pakai trailer cuma dari pelabuhan ke gudang-gudangnya. Itu gak masalah. Yang nggak boleh itu kurir dan logistik," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.