Jakarta

SERBU! 10 Provinsi Ini Sedang Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024, Simak Syarat-syaratnya

Sastra Yudha | 1 Oktober 2024, 21:48 WIB
SERBU! 10 Provinsi Ini Sedang Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024, Simak Syarat-syaratnya

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan bermotor. Sejumlah provinsi di Indonesia saat ini sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

Dengan adanya program pemutihan tersebut, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu melunasi denda keterlambatannya.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan berlangsung sepanjang bulan Oktober, bahkan ada yang hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga: HEBOH! Video Aksi Penculikan Bocah di Bekasi, Polisi Sebut Sudah Tahu Keberadaan Pelaku, Kanit Reskrim: Dia Memang Sering Bawa Pergi Anak Kecil

Di mana saja? Berikut daftar 10 provinsi yang gelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang Oktober 2024

1. Sumatera Barat

Provinsi Sumtera Barat membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Mengutip dari akun Instagram @bapenda_sumbar, ada beberapa program pemutihan keringanan dan keuntungan yang diberikan oleh pemerintah, di antaranya:

  • Diskon pokok PKB: 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo. 20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
  • Pembebasan BBNKB II: Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
  • Pembebasan denda PKB: Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Pembebasan denda BBNKB II: Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja: Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
  • Pembebasan pajak progresif: Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

2. Sumatera Selatan

Provinsi Sumtera Selatan buka program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak tanggal 19 Agustus sampai 14 Desember 2024.

Mengutip dari akun Instagram @bapenda_sumsel, ada beberapa program pemutihan keringanan yang diberikan oleh pemerintah, di antaranya:

  • Diskon BBNKB II: Diskon BBNKB II sebesar 50 persen
  • Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB: Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.
  • Keringanan PKB: Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.

Baca Juga: Ini Profil Anggota DPR Termuda Periode 2024-2029, Usianya Baru 23 Tahun, Ternyata Anak Mantan Aktivis 98

3. Bengkulu

Pemprov Bengkulu membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 4 Juni sampai 30 November 2024.

Program ini dibuka dengan harapan bisa meningkatkan dan membuka ruang untuk masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.

4. Kepulauan Riau

Provinsi Kepulauan Riau buka program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan sejak tanggal 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024.

Untuk program keringanan pajak daerah ini, di antaranya:

  • Pembebasan sanksi administrasi PKB
  • Pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen
  • Pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

5. Lampung

Provinsi Lampung buka program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 2 September dan berakhir pada 16 Desember 2024.

Melansir dari akun Instagram @bapenda_lampung, setidaknya ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, di antaranya:

  • Bebas denda pajak: Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
  • Diskon tunggakan pajak: Keringanan tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sebesar 50-70 persen berdasarkan CC kendaraan.
  • Gratis bea balik nama kendaraan: Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
  • Bebas pajak progresif: Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

6. Jawa Barat

Selanjutnya, ada provinsi Jawa Barat yang juga buka membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Ada enam macam keringanan yang diberikan pemerintah, di antaranya:

  • Diskon PKB
  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB II
  • Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
  • Mendapat 10 persen untuk wajib pajak yang bayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024

Baca Juga: Dikuliti Netizen! Kampus yang Beri Gelar Honoris Causa ke Raffi Ahmad Rupanya Tak Punya Gedung Hingga Sewa Ruang Kelas Kecil

7. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah juga buka program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 20 Mei sampai Desember 2024.

Ada tiga program keringanan yang diberikan pemprov, antara lain:

  • Diskon pajak tahun berjalan: Diskon berlaku sampai 19 Desember 2024
  • Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.
  • Pembebasan biaya pajak progresif. Berlaku sampai 19 Desember 2024
  • Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
  • Pembebasan BBNKB II. Dibuka sampai 19 Desember 2024, khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

8. Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur ikut buka program keringanan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Mengutip dari akun Instagram @bapendajatim, pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur.

Ada sejumlah keringanan yang akan didapatkan oleh masyarakat Jawa Timur, di antaranya:

  • Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ)
  • Bebas PKB progresif

9. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat ikut buka program keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 sampai 4 Januari 2025.

Adapun, program keringanan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 mengenai pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Ada lima program pemutihan yang digelar sesuai dengan jadwal pelaksanaannya, antara lain:

  • Pemberian keringanan PKB sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II sampai 4 Januari 2025
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II sampai 4 Januari 2025

Baca Juga: JANGAN LUPA! Akhir Pekan ini Ada Synchronize Festival 2024 di Gambir Expo Kemayoran, Konser Musik Terbesar di Indonesia, Berikut Line Up Artisnya

10. Aceh

Pemprov Aceh masih membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 September sampai 31 Desember 2024.

Program ini dibuka untuk meringankan dan memudahkan masyarakat yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun beberapa keringanan yang diberikan oleh Pemprov Aceh, di antaranya:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Perlu diketahui, bahwa keringanan di atas ada syarat yang harus dipersiapkan, yaitu dokumen STNK asli dan KTP asli. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.