Jakarta

15 Bank Ini Izinnya Dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Masyarakat Wajib Tahu Agar Tidak Tertipu

Sastra Yudha | 14 Oktober 2024, 21:53 WIB
15 Bank Ini Izinnya Dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Masyarakat Wajib Tahu Agar Tidak Tertipu

AKURAT JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 bank di Indonesia, sepanjang tahun 2024 ini.

15 bank yang izinnya dicabut adalah dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat atau BPR dan BPR Syariah (BPRS).

Pencabutan izin 15 bank dilakukan guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga: Wasit Omar Al Ali Posting Doa Ini Jelang Pimpin Laga Indonesia Vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Netizen: Asal Adil, Aman Kok...

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Dian.

Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan perbankan, yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

"Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi," katanya.

OJK selanjutnya akan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani masalah BPR atau BPRS tersebut, dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha.

Baca Juga: 45 Tokoh Ini Dipanggil Prabowo ke Kediamannya untuk Dipilih Jadi Menteri, Ada Mantan Istri Ahok Veronica Tan, Berikut Nama-Namanya

Daftar 15 Bank yang Izinnya Dicabut OJK adalah:

1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDCCASH
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
13. PT BPR Madani Karya Mulia
14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Baca Juga: Siap-siap, Ini Jam dan Daftar Stasiun TV yang Tayangkan Siaran Live Indonesia Vs China Besok

Demikian informasi mengenai bank-bank yang izinnya dicabut oleh OJK. Masyarakat wajib tahu agar tidak menjadi korban penipuan. Semoga bermanfaat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.