Jakarta

Pendaftaran Pegawai PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar, Serta Kisi-kisi Seleksi

Sastra Yudha | 17 November 2024, 20:54 WIB
Pendaftaran Pegawai PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar, Serta Kisi-kisi Seleksi

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk para tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) yang aktif di instansi pemerintah, dan para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 resmi dibuka mulai hari ini, Minggu (17/11/2024).

Pendaftaran peserta seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN).

Namun sebelum mendaftar, sebaiknya kalian pahami dulu syarat, jadwal, dan cara daftarnya.

Baca Juga: Malam Nisfu Sya'ban Jatuh pada Tanggal Berapa di Tahun 2025? Berikut Beberapa Keutamaannya, Umat Islam Harus Tahu Nih!

Berikut Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2:

1. Pendaftar adalah:

  • Tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah
  • Guru non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
  • Lulusan PPG pelamar formasi instansi di daerah yang yang data kelulusannya tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
4. Ijazah
5. Transkrip akademik
6. Pas foto
7. Swafoto (selfie)

Baca Juga: Terungkap! Hampir 15 Ribu Tenaga Kerja di Jakarta Terkena PHK di Tahun 2024, Terbanyak di Indonesia, Berikut 10 Provinsi Terbesar Jumlah PHK

Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2:

  • Buka portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik Masuk
  • Isikan NIK, password, dan kode CAPTCHA, lalu klik Masuk
  • Isikan biodata
  • Cek kembali data yang terisi otomatis dari proses pendaftaran akun
  • Lengkapi kolom gelar depan ijazah dan gelar belakang ijazah, atau isikan - jika tidak ada
  • Masukkan alamat sesuai KTP
  • Isikan status penerimaan beasiswa
  • Pilih jenis disabilitas atau pilih kondisi Non Disabilitas
  • Jika memilih disabilitas, isikan link video terkait aktivitas sehari-hari sesuai kondisi diri.
  • Pilih Jenis Seleksi
  • Pilih jenis seleksi PPPK
  • Pilih status eks THK-II atau tidak, klik Selanjutnya
  • Pilih instansi dan jenis formasi
  • Centang kotak jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan
  • Klik Pilih untuk membuka form isian lanjutan atau Ulang untuk mengubah instansi dan formasi
  • Pilih pendidikan sesuai ijazah
  • Pilih jabatan yang dilamar
  • Pilih lokasi formasi
  • Pilih lokasi tes jika diperbolehkan instansi
  • Isi IPK sesuai transkrip nilai atau isi nilai ijazah SMA
  • Isi jenis skor tes bahasa Inggris dan angka skornya
  • Isi kolom di sebelahnya dengan skor pelamar
  • Isi nomor ijazah
  • Isi tahun lulus sesuai yang tercantum di ijazah
  • Isi tanggal ijazah
  • Isi nama sekolah dan nama prodi
  • Isi kode CAPTCHA, klik Selanjutnya
  • Isi riwayat pekerjaan dan riwayat penulisan ilmiah jika ada, atau langsung klik Selanjutnya
  • Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi, termasuk ketentuan tipe dokumen dan ukuran dokumen
  • Klik Unggah
  • Cek lagi dokumen yang sudah diunggah dengan klik Lihat
  • Jika ada kesalahan, perbaiki dokumen dan klik Unggah kembali untuk mengunggah dokumen yang benar, sistem akan otomatis menyimpan versi dokumen yang paling terakhir diunggah
  • Jika dokumen tidak sesuai format, muncul pemberitahuan Galat atau error, perbaiki dokumen
  • Klik Periksa untuk cek kembali kesesuaian dokumen dengan ketentuan instansi.
  • Jika sudah tidak ada yang salah, klik Selanjutnya
  • Cek lagi data-data yang telah terisi, jika ada yang perlu diperbaiki maka klik Sebelumnya dan perbaiki data
  • Klik Lihat untuk mengecek kembali dokumen yang diunggah
  • Jika sudah yakin dokumen dan data benar, centang semua kotak data dan dokumen
  • Klik Akhiri Proses Pendaftaran, muncul peringatan bahwa data tidak akan bisa diubah setelah proses diakhiri
  • Jika sudah yakin, klik Iya, atau klik Tidak jika hendak mengecek kembali
  • Setelah klik Iya, akan muncul Resume Pendaftaran Calon ASN
  • Klik Cetak Kartu Informasi Akun
  • Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini, Berikut Informasi Nilai Ambang Batas Sebagai Pembanding

Kisi-kisi Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

1. Kompetensi Teknis
Tes kompetensi teknis menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Kompetensi Manajerial
Tes kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur.

Tes ini meliputi aspek:

  • Integritas
  • Kerja sama
  • Komunikasi
  • Orientasi pada hasil
  • Pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Mengelola perusahaan
  • Pengambilan keputusan

3. Kompetensi Sosial Kultural
Tes kompetensi sosial kultural menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan.

Tes kompetensi sosial kultural meliputi:

  • Kepekaan terhadap keberagaman
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
  • Empati

4. Wawancara
Tes wawancara menilai integritas dan moralitas para peserta, yang meliputi:

  • Kejujuran
  • Komitmen
  • Keadilan
  • Etika
  • Kepatuhan.

Baca Juga: Didukung Presiden Prabowo, Maesyal-Intan Pilihan Tepat Warga Kabupaten Tangerang, Andra Soni: Sosok Berpengalaman dan Punya Rekam Jejak Sangat Baik

Demikian informasi seputar pendaftaraan seleksi pegawai PPPK 2024 tahap 2. Semoga bermanfaat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.