Jakarta

Berapa Besaran UMP 2025? Berikut Perkiraan Upah Minimum di 38 Provinsi di Indonesia, Setelah Presiden Prabowo Menaikkan 6,5 Persen

Sastra Yudha | 3 Desember 2024, 16:51 WIB
Berapa Besaran UMP 2025? Berikut Perkiraan Upah Minimum di 38 Provinsi di Indonesia, Setelah Presiden Prabowo Menaikkan 6,5 Persen

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk para pekerja dan buruh. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMP tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Negara pada Jumat (29/11/2024) lalu.

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," ujar Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: HIBURAN GRATIS! Akhir Pekan Ini Ada Festival Wisata Salatiga 2024 di Kampung Singkong, Berikut Rangkaian Acaranya

Kenaikan UMP sebesar 6,5% tersebut, berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Presiden menyebut, kenaikan upah tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pun telah menyusun peraturan menteri (permen) terkait kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Dia menyebut, penyusunan Permen tersebut ditargetkan selesai Rabu (4/12) besok.

"Karena itu adalah kebijakan dari Presiden, kita follow up bagaimana teknis detailnya. Kami sedang menyusun peraturan Menteri. Targetnya, insya'allah besok (selesai) ya," kata Yassierli, Selasa (3/12/2024).

Yassierli menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan harmonisasi lintas kementerian untuk penyesuaian penyusunan Permen yang akan diterbitkan tersebut.

Menaker menargetkan, penetapan UMP pada masing-masing daerah paling lambat tanggal 25 Desember 2024.

"Ini kita lagi buat timelinenya. Kita kejar. Sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal, ya sebelum 25 Desember," kata Yassierli.

Baca Juga: Pesta Semalam Minggu Kembali Hadir di Cikarang! Menampilkan Denny Caknan, Masdddho, Mr. Jono-Joni hingga Ngatmombilung, Segini Harga Tiketnya

Lalu berapa besaran UMP di 38 provinsi, jika mengacu pada kenaikan 6,5% tersebut?

Berikut perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia:

1. Aceh: Rp 3.685.615,68

2. Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48

3. Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44

4. Riau: Rp 3.508.775,63

5. Jambi: Rp 3.234.533,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81

7. Bengkulu: Rp 2.670.039,14

8. Lampung: Rp 2.893.068,24

9. Bangka Belitung: Rp 3.876.600

10. Kepulauan Riau: Rp 3.623.653,98

Baca Juga: MADANI Hadapi Banyak Tekanan Selama Masa Kampanye, Intan Harap Diberi Kesabaran saat Pimpin Kabupaten Tangerang

11. DKI Jakarta: Rp 5.396.760,77

12. Jawa Barat: Rp 2.191.136,51

13. Jawa Tengah: Rp 2.169.348,55

14. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,31

15. Jawa Timur: Rp 2.305.985,18

16. Banten: Rp 2.905.119,78

17. Bali: Rp 2.890.060,68

18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,36

19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69

20. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,04

21. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04

22. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194,78

23. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77

24. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,45

25. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Baca Juga: CATAT! Dewa 19 bersama Ari Lasso dan Virzha Bakal Gelar Konser Amal Sound of Doctor di Surabaya pada 22 Desember 2024, Segini Harga Tiketnya!

26. Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583,37

27. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525,24

28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487,76

29. Gorontalo: Rp 3.221.731,50

30. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,27

31. Maluku: Rp 3.141.699,95

32. Maluku Utara: Rp 3.408.000

33. Papua Barat: Rp 3.613.545

34. Papua: Rp 4.285.847,55

35. Papua Tengah: Rp 4.285.847,55

36. Papua Pegunungan: Rp 4.285.847,55

37. Papua Barat Daya: Rp 4.285.847,55

38. Papua Selatan: Rp 4.285.847,55

Baca Juga: Heboh! Kisah Tragis Bayi Dalam Laci, Disembunyikan Ibu Kandungnya Selama 3 Tahun dan Ditemukan Masih Hidup hingga Alami Gizi Buruk Parah

Demikian informasi seputar UMP tahun 2025. Berapa besaran pastinya, menunggu keputusan masing-masing kepala daerah. Semoga bermanfaat! (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.