Jakarta

Alhamdulillah, Kemenag dan Komisi VIII DPR Akhirnya Sepakati Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp 55,43 Juta

Sastra Yudha | 6 Januari 2025, 22:22 WIB
Alhamdulillah, Kemenag dan Komisi VIII DPR Akhirnya Sepakati Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp 55,43 Juta

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk para calon jamaah haji Indonesia pemberangkatan tahun 2025 ini.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR telah menyepakati biaya haji regular tahun ini sebesar Rp 55,43 juta.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024.

Baca Juga: SIMAK! Berikut Informasi Seputar Konser Perdana BoyNextDoor di Jakarta: Lokasi, Tanggal dan Harga serta Jadwal Penjualan Tiketnya

Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan Jakarta, pada Senin (6/1/2025) hari ini.

"Rerata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi adalah sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Dikatakan Nasaruddin, BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” jelas Nasaruddin.

Baca Juga: Asyik! Program Makan Bergizi Gratis Juga Akan Diberikan untuk Ibu Hamil di Jakarta, Tidak Hanya untuk Anak Sekolah Saja

Imam besar Masjid Istiqlal ini menyampaikan, pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Menag Nasaruddin pun menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR. Meski dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.

“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” terang Menag.

Menurutnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal.

BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo yang mengobsesikan agar calon jamaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Iwan Henry Wardhana Resmi Ditahan

“Atas nama pemerintah, kami bersama Ketua BP HAJI menyampaikan terima kasih setinggi tingginya. Harapan kita menjadi harapan masyarakat juga,” terang Nasaruddin.

Nasaruddin yakin penurunan biaya haji ini akan disambut baik oleh masyarakat, terutama para calon jamaah haji yang berangkat tahun 2025 ini.

Namun, Menag juga berharap masyarakat tidak hanya tersenyum pada Januari 2024, saat mendengar biaya haji tahun ini turun.

Lebih dari itu, kata Menag, pemerintah akan terus berupaya agar jamaah juga tersenyum pada saat penyelenggaraan haji di Juni mendatang.

“Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berarti yang dialami jemaah,” tutupnya.

Baca Juga: Tampil Gagah, Performa Tangguh: Toyota Kijang Innova Reborn 2025 Hadir dengan Desain Sporty Modern

Rapat kerja antara Kemenag dengan Komisi VIII ini dipimpin oleh Ketua Komisi, Marwan Dasopang.

Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.