Jakarta

Ingat! Pendatang Baru di Jakarta Wajib Lapor Diri ke Dukcapil Agar NIK-nya Tidak Dibekukan, Berikut Link dan Prosedur Pelaporannya

Yasmina Nuha | 7 April 2025, 21:02 WIB
Ingat! Pendatang Baru di Jakarta Wajib Lapor Diri ke Dukcapil Agar NIK-nya Tidak Dibekukan, Berikut Link dan Prosedur Pelaporannya

AKURAT JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengimbau warga pendatang baru ke Jakarta agar melaporkan diri ke Dukcapil untuk didata.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengingatkan para pendatang baru tersebut harus memiliki kepastian pekerjaan, keterampilan, maupun tempat tinggal di Jakarta.

"Kepada para pendatang, dihimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global City," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Kapan 10 Taman di Jakarta Mulai Beroperasi hingga Malam Hari? Berikut Penjelasan dari Wagub Rano Karno

Ia menjelaskan, DKI Jakarta merupakan tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya. Namun penyebaran titik kedatangan mereka bermukim di beberapa daerah penyangga.

"Sehingga tidak dipungkiri bahwa jumlah penduduk DKI Jakarta pada saat siang hari berbeda signifikan dengan malam hari," tuturnya.

Ia menerangkan, pendatang baru pada tahun 2024 yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebesar 84.783 jiwa. Angka tersebut turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa.

"Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 sampai 15.000 orang, warga yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta," katanya.

Ia mengatakan, partisipasi warga pendatang baru yang disiplin serta sadar akan tertib administrasi kependudukan dinilai masih sangat kurang.

Untuk itu, pihaknya akan terus sosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya keakuratan data kependudukan dan tidak terjadi pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan prilaku tertib adminduk. Melalui pembekuan NIK bagi penduduk, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan Pendidikan," katanya.

Baca Juga: Usai Tinjau TPSA Jatiwaringin, Bupati Maesyal Janji Akan Tambah 30 Truk Sampah Tahun Ini dan Optimalkan Fungsi TPS 3R di Tiap Kecamatan

Ia juga mengatakan, layanan ini gratis untuk masyarakat, sehingga harapannya masyarakat tidak perlu sungkan untuk lapor ke loket Dukcapil DKI Jakarta sesuai domisili.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan persyaratan pendatang sesuai dengan regulasi adminduk yang berlaku.

Adapun pendatang baru terbagi menjadi 2 golongan, yaitu sebagai berikut:

1. Pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta.

2. Pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di DKI Jakarta).

Kemudian, adapun mekanisme/prosedur pelaporannya sesuai golongan, yaitu sebagai berikut:

1. Pendatang yang Membawa SKP dari Daerah Asalnya:

a. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.

b. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.

c. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan.

d. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.

2. Pendatang yang Tidak Membawa Surat Pindah/Penduduk Non Permanen :

a. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id

b. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tsb bahwa "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen".

c. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen.

d. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.

e. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Puncak Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025 di Jakarta Berlangsung Normal, Kadishub DKI Ungkap Ini Alasannya

Dapat diinformasikan bahwa Dinas Dukcapil DKI Jakarta memiliki Layanan Adminduk dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Sudin tingkat Kota hingga di Dinas di Provinsi.

"Kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket kami secara tulus, adil serta gratis," pungkas Budi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.