Ingat! Pendatang Baru di Jakarta Wajib Lapor Diri ke Dukcapil Agar NIK-nya Tidak Dibekukan, Berikut Link dan Prosedur Pelaporannya

AKURAT JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengimbau warga pendatang baru ke Jakarta agar melaporkan diri ke Dukcapil untuk didata.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengingatkan para pendatang baru tersebut harus memiliki kepastian pekerjaan, keterampilan, maupun tempat tinggal di Jakarta.
"Kepada para pendatang, dihimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global City," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Ia menjelaskan, DKI Jakarta merupakan tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya. Namun penyebaran titik kedatangan mereka bermukim di beberapa daerah penyangga.
"Sehingga tidak dipungkiri bahwa jumlah penduduk DKI Jakarta pada saat siang hari berbeda signifikan dengan malam hari," tuturnya.
Ia menerangkan, pendatang baru pada tahun 2024 yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebesar 84.783 jiwa. Angka tersebut turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa.
"Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 sampai 15.000 orang, warga yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta," katanya.
Ia mengatakan, partisipasi warga pendatang baru yang disiplin serta sadar akan tertib administrasi kependudukan dinilai masih sangat kurang.
Untuk itu, pihaknya akan terus sosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya keakuratan data kependudukan dan tidak terjadi pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan prilaku tertib adminduk. Melalui pembekuan NIK bagi penduduk, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan Pendidikan," katanya.
Ia juga mengatakan, layanan ini gratis untuk masyarakat, sehingga harapannya masyarakat tidak perlu sungkan untuk lapor ke loket Dukcapil DKI Jakarta sesuai domisili.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan persyaratan pendatang sesuai dengan regulasi adminduk yang berlaku.
Adapun pendatang baru terbagi menjadi 2 golongan, yaitu sebagai berikut:
1. Pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta.
2. Pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di DKI Jakarta).
Kemudian, adapun mekanisme/prosedur pelaporannya sesuai golongan, yaitu sebagai berikut:
1. Pendatang yang Membawa SKP dari Daerah Asalnya:
a. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
b. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
c. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan.
d. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.
2. Pendatang yang Tidak Membawa Surat Pindah/Penduduk Non Permanen :
a. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
b. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tsb bahwa "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen".
c. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen.
d. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.
e. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.
Dapat diinformasikan bahwa Dinas Dukcapil DKI Jakarta memiliki Layanan Adminduk dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Sudin tingkat Kota hingga di Dinas di Provinsi.
"Kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket kami secara tulus, adil serta gratis," pungkas Budi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 3Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 4Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 5Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 6Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 7Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 8Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



