Raperda KTR Soal Larangan Penjualan Rokok Dinilai Bakal Rugikan 67.000 Toko Ritel Modern, APRINDO: Kami Punya Hak, Tolong Didengar!

AKURAT JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menolak sebagian isi dari Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.
Sebab, pasal-pasal larangan penjualan dalam Raperda KTR DKI Jakarta tersebut berpotensi membebani atau merugikan toko ritel modern.
Perwakilan APRINDO, Asraf Razak, mengungkapkan bahwa terdapat 67.000 toko ritel modern yang diprediksi akan terkena imbas langsung dari larangan penjualan rokok dalam wacana peraturan ini.
Baca Juga: Band Asal Jepang ONE OK ROCK Bakal Konser di Jakarta Mei 2026, Simak Lokasi dan Tanggalnya di Sini!
Padahal selama ini rokok menjadi salah satu sumber pendapatan utama toko ritel modern.
"Ada 67.000 toko akan terdampak yang selama ini memperoleh keuntungan signifikan dari rokok. Jangan sampai aturan ini membuat tidak ada ruang gerak bagi penjualan," ujar Asraf.
Hal tersebut disampaikan Asraf dalam Diskusi Publik "Menyeimbangkan Kesehatan dan Ekonomi: Update Raperda KTR DKI Jakarta", pada Senin (22/9/2025).
Asraf menilai, efek domino pelarangan penjualan di Raperda KTR ini sangat besar ke pekerja, penjaga toko, dan lainnya yang menggantungkan hidupnya dari rokok.
"Selama ini kami sudah mematuhi dan sangat concern dengan pembatasan-pembatasan yang makin ketat," katanya.
Ia menegaskan bahwa peritel terdampak langsung dengan rancangan peraturan ini. Padahal saat ini kondisi ekonomi cukup berat bagi dunia usaha.
Sehingga yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha adalah perlindungan dan pemberdayaan, bukan keberadaan aturan yang semakin menekan.
"Kami berharap ada relaksasi bagi dunia usaha dalam memperdagangkan produk tembakau karena tidak melanggar hukum. Rokok adalah produk legal. Jangan sampai regulasi ini membuat perdagangan rokok seolah menjadi aktivitas ilegal," tukasnya.
APRINDO meminta pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan ulang pasal-pasal pelarangan penjualan dalam Raperda KTR DKI Jakarta.
Asraf menilai, seharusnya sebuah peraturan dikaji secara holistik dan mengakomodir partisipasi publik bermakna.
"Kami punya hak didengar. Apa yang kami utarakan ini harapannya bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan. Ini berkaitan langsung dengan aspek keberlangsungan dunia usaha ritel," ujar Asraf.
"Pertimbangkan hajat hidup banyak orang. Ada bahaya PHK yang mengintai yang harus dipandang serius. Selama ini kami juga sudah taat dengan tidak menjual rokok pada anak di bawah umur," imbuhnya.
Baca Juga: Food Prep, Tren Dapur Modern yang Bikin Kamu Hemat Waktu dan Uang
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, menyampaikan bahwa pihaknya sedari awal menilai Raperda KTR DKI Jakarta ini mengandung banyak kelemahan.
Mulai dari naskah akademik yang tidak sinkron, hingga muncul pasal-pasal tanpa dasar yang jelas, termasuk larangan iklan dan radius penjualan.
"Di pasal 17 yang memuat larangan penjualan merokok, tidak ada aspek dasarnya mengapa ini diajukan. Di naskah akademiknya tidak ditemukan. Bagaimana legal reasoning-nya? Akibatnya ketentuan ini tidak implementatif dan berpotensi menimbulkan konflik dari sisi asas kedayagunaan manfaat," tutur Ali.
"Ditambah lagi berbagai pelarangan di pasal 17 tidak koheren dengan peraturan perundangan di atasnya. Secara keseluruhan, mulai dari naskah akademik, penyusunan Raperda itu sendiri, hingga instrumen yang digunakan banyak bertentangan dengan UU di atasnya," sambungnya.
Baca Juga: Menyusuri Jejak Bahasa Betawi, Warisan Lisan yang Melekat di Jakarta
Analis Kebijakan KPPOD, Eduardo Edwin Ramda, menuturkan bahwa pembahasan Ranperda sudah memasuki pasal-pasal penting yang berdampak bagi hajat hidup orang banyak, hingga termasuk pembahasan sanksi, namun berbagai masukan dari dunia usaha tampaknya diabaikan.
"Tidak ada tanda-tanda pasal bermasalah akan dikeluarkan dari rancangan, padahal ketentuan-ketentuan tersebut akan berdampak pada perekonomian daerah," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pernyataan Gubernur Jakarta, Pramono Anung yang mengatakan tidak akan membiarkan Ranperda ini berdampak pada UMKM.
"Seharusnya ketentuan yang memberatkan UMKM dicabut. Tapi justru aturannya makin eksesif, dan pelaku usaha di lapangan bahkan banyak yang belum tahu adanya pembahasan ranperda ini," lanjutnya.
Turut hadir dalam diskusi ini adalah Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu. Willem mengkritisi substansi Ranperda KTR DKI Jakarta yang terkesan dipaksakan.
"Pasal-pasal yang ada di dalam rancangan ini membuat kami heran. Namun di sisi lain, kita juga tahu siapa yang ada di balik peraturan-peraturan eksesif seperti ini," ucap Willem.
Ia juga menambahkan, berbagai upaya dan jalur sudah ditempuh oleh industri untuk menyampaikan masukan. Namun, sejauh ini hasilnya nihil seolah masukan-masukan itu tidak didengar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

