Jakarta

Raperda KTR Diperluas hingga Hotel dan Tempat Hiburan Malam, PHRI Prediksi PAD Jakarta Makin Tergerus dan Target Pajak Sulit Dicapai

Yasmina Nuha | 7 Oktober 2025, 08:37 WIB
Raperda KTR Diperluas hingga Hotel dan Tempat Hiburan Malam, PHRI Prediksi PAD Jakarta Makin Tergerus dan Target Pajak Sulit Dicapai

AKURAT JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta telah melakukan finalisasi pembahasan pasal-pasal di dalam Raperda pada Kamis (2/10/2025).

Tidak ada perubahan berarti terkait pasal-pasal perluasan kawasan tanpa rokok (KTR) pada hotel dan tempat hiburan malam seperti restoran, kafe, bar, live musik dan sejenisnya.

Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta yang dinilai mengabaikan aspirasi dari pelaku usaha, justru akan menambah beban berat di sektor jasa pariwisata.

Baca Juga: Waspada Prakirqan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta memperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) makin tergerus dan target pajak juga sulit dicapai, karena pendapatan hotel akan menurun.

Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menilai bahwa jika tidak ditanggulangi dengan baik, Raperda KTR justru akan merugikan Pemda DKI Jakarta.

"Kami melihat masukan dan aspirasi dari industri hiburan itu kurang didengarkan ya. Padahal dampak dari aturan ini cukup nyata, terutama bagi UMKM," ujar Iwantono.

Namun demikian, Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa pihaknya masih akan membangun komunikasi dengan Pemprov DKI untuk mencari solusi Bersama.

"Langkah-langkah konsolidasi akan kami lakukan, dengan tetap membangun komunikasi yang baik, yang sehat antara pelaku usaha dengan pemerintah untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik, win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan," sambungnya.

Baca Juga: Baru 189.000 Orang Penerima MBG di Kabupaten Tangerang, Bupati Maesyal Dorong SPPG Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas

Diketahui pada 2025 ini industri perhotelan dan restoran di Tanah Air sudah terpukul, dengan 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian.

Banyak usaha terpaksa mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi. Padahal industri ini menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Jika tidak dilakukan urun rembug antara pelaku usaha dan pemerintah, Iwantono mengkhawatirkan situasi ini akan menimbulkan masalah-masalah sosial baru.

"Pada akhirnya pasti timbul masalah-masalah sosial, daya beli masyarakat yang turun, pajak juga turun. Oleh karena itu, kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik," tegas Iwantono.

"Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri dan membuka pintu untuk dialog," imbuhnya.

Baca Juga: Transjakarta Hadirkan Rute “Jakarta Heritage”, Wisata Sejarah di Tengah Modernitas

Terpisah, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan agar tidak dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan di-rapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap," kata Afifi.

"Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.