AKURAT.CO – Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Burhanuddin menyatakan, saat ini belum ada partai politik yang mengajukan izin untuk pemasangan atribut kampanye.
“Parpol belum ada yg mengajukan izin untuk pemasangan atribut,” ujar Burhanuddin saat dikonfrimasi, Senin (20/2/2023).
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan belum terdapatnya waktu tahapan. Sehingga pemasangan atribut belum diatur.
“Karena memang belom waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur,” sambung Burhanuddin.
Ia menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satpol PP DKI Jakarta untuk melalukan penindakan atribut kampanye.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terutama dengan Satpol PP terkait maraknya pemasangan spanduk partai,” sambung Burhanuddin.
Menurutnya, hal tersbeut dilakukan karena Bawaslu DKI belum bisa melalukan penindakan atribut kampanye. Karena belum memasuki tahapan kampanye.
“Prinsipnya Bawaslu blom bisa melakukan penindakan karena blom masuk tahapan kampanye, tetapi pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan Perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota,” pungkas Burhanuddin.[]