AKURAT.CO – Berawal informasi pada awal Januari 2003 tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis 1 dari Sumatera menuju Jakarta.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan secara insentif, sehingga diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2003 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan Terminal bus Kampung Rambutan Jakarta Timur
Berbekal informasi tersebut tim yang dipimpin oleh Kanit 4 subdit 3 Kompol Fandy Arisca melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Terminal bus Kampung Rambutan.
Dari hasil pengamatan di lokasi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 Sekitar pukul 02.45 WIB diketahui terdapat 5 buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim mengamankan dua orang yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota serta melakukan penggeledahan.
Dari hasil pengadaan di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik teh cina bermerk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40736 gram (40,7 Kg).
Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara dengan imbalan upah 3.000.000 rupiah
Tersangka RS (Riccad Silitonga) sudah dua kali mengambil narkotika jenis sagu atas peringkat tersangka.
DIDI (DPO) yaitu pada bulan November 2022 di Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 25 gram, dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 di Terminal Kampung Rambutan sebanyak 40,7 kg
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka RS merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus begal sepeda motor dengan TKP di sekitar daerah Kemayoran Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan perkara tersebut tersangka RS ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada bulan Desember tahun 2005 dan setelah menjalani proses hukum dengan kondisi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara di Rutan Salemba ( bebas pada bulan Februari tahun 2007)
Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka positif mengandung methampetamin dan amphetamine.
Tidak berhenti sampai di situ, kasus sabu 40,7 kg terus dikembangkan lebih mendalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya.
Ditres narkoba PMJ bekerjasama dengan satres narkoba Polres Tangsel pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 waktu Indonesia Barat bertempat di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kg yang di kamuflasekan dalam 65 bungkus teh cina guanyingang.
Berdasarkan penangkapan tersebut terus dilakukan pengembangan sehingga pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat di Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.
Tim berhasil menangkap tersangka SS yang berperan untuk menyerahkan narkotika sabu pada tersangka Al, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh tersangka SA hingga kini masih DPO. (*)