News

BPOM Hentikan Distribusi Obat Sirup Praxion, Buntut Dua Kasus Baru Gagal Ginjal Akut pada Anak

AKURAT.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat sirup merek Praxion.

Hal ini menyusul adanya temuan dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak di Jakarta.

Dua kasus baru tersebut ialah, satu kasus konfirmasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan satu kasus suspek di Jakarta Barat.

Penghentian sementara produksi dan distribusi obat Praxion dilakukan hingga investigasi selesai dilaksanakan.

BPOM mengatakan, langkah ini merupakan kehati-hatian, meski investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung.

Adapun salah satu obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut yang meninggal adalah merek Praxion.

BACA JUGA  1 Anak di Jakarta Barat Suspek Gagal Ginjal Akut, Gegara Obat Sirup?

“BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien, hingga investigasi selesai dilaksanakan,” kata BPOM dalam keterangan pers, Senin (6/2).

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut juga telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.

BPOM juga telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

“BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” ungkapnya.

BACA JUGA  1 Anak di Jakarta Barat Suspek Gagal Ginjal Akut, Gegara Obat Sirup?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyatakan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada semua pihak terkait, meliputi dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan.(*)

Berita Terkait