
AKURAT.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dimulainya penerimaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran Bacaleg sebagai salah satu tahapan Pemilu 2024, akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Penerimaan pendaftaran Bacaleg untuk DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ini sesuai Peraturan KPU Nomor 3