AKURAT.CO – Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas anak yang berkonflik dengan hukum AG setelah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, pelaku AG terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat pajak terhadap David Ozora anak pengurus pusat GP Ansor.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau sebutannya adalah anak, ya inisial AG hari ini sudah tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).
Trunoyudo menegaskan, dalam proses penerapan pasal terhadap AG. Penyidik mengacu pada Undang-undang perlindungan anak.
“Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada undang-undang Perlindungan Anak kemudian juga undang-undang sistem peradilan anak ya yang memiliki kekhususan pada waktu batas tertentu,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat kantor wilayah DJP Jakarta Selatan terhadap Cristalino David Ozora (17) anak pengurus pusat GP Ansor.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian telah menetapkan Mario sebagai tersangka pemukulan disusul Shane Lukas yang ditetapkan sebagai tersangka usai Polisi melakukan penyidikan lebih dalam.
Sedangkan pacar Mario sudah berstatus sebagai pelaku, sebagai anak yang bermasalah dengan hukum.
Kasus penaniayaan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan.
Adapun, David korban penganiayaan pun masih menjalani perawatan itensif di rumah sakit Mayapada Jakarta Selatan hingga saat ini.