Kebon Sirih

DPRD: Pemprov DKI Harus Tinjau Ulang Kebijakan Batas Usia PJLP

AKURAT.CO – Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menjalin komunikasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarat, Heru Budi Hartono terkait tuntutan yang disampaikan puluhan eks Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Kami sering memberikan argumentasi bahwa kadang kala justru di usia 56 tahun, mereka makin giat kerjanya, terutama mereka yang biasa bekerja di lapangan justru ketika nggak bekerja malah badan sakit. Sehingga ini harus ada kebijakan yang lebih wise,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro, melalui keterangan resminya, Rabu (22/3/2023).

Selain itu ia juga akan meminta kepada Pemprov DKI terkait 155 orang yang sudah tidak dipekerjakan karena usianya yang sudah di atas 56 tahun dapat dipertimbangkan kembali agar dapat digantikan oleh keluarganya.

“Tentu ini jadi bagian dari perjuangan kami, Komisi A untuk bisa menyampaikan apa yang tadi jadi harapan dari kawan-kawan UPK Badan Air,” sambung Karyatin.

BACA JUGA  Minta Stop Kendaraan Pribadi, Pemprov DKI: Warga Silahkan Beri Masukan ke Kami

Diberitakan sebelumnya para eks penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) dari Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar aksi demontrasi di depan DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Terlihat para eks PJLP menggelar aksi demontrasi dengan menggunakan baju seragam UPK DLH DKI Jakarta.

Ketua Solidaritas PJLP Usia 56 eks UPK Badan Air, Azwar Laware menyatakan, dalam aksi demonstrasi tersebut menutut DLH DKI Jakarta agar anggota eks PJLP UPK DLH DKI segera digantikan oleh anggota keluarga dan segera dikeluarkannya pesangon.

“Memohon agar kami dapat digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit sedikitpun,” ujar Azwar.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada respon terkait tuntutan tersebut. “Belum ada respon,” sambung Azwar.

BACA JUGA  Pemprov DKI Diminta Tambah Kuota Mudik Gratis dan Perbanyak Kota Tujuan

Oleh karena itu kata dia, pihaknya memohon kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Joko Agus Setyono dan Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto agar segera merespon tuntutan mereka.

“Agar mengeluarkan hak-hak kami berupa pesangon serta memperkerjakan serta memperkerjakan anggota keluarga kami selaku pengganti.

Kata dia, saat ini para eks PJLP UPK DLH DKI Jakarta sudah tidak lagi memiliki penghasilan hingga barang-barang di rumah dijual untuk makan sehari-hari dan ada yang menjadi pengemis.

“Apa yang diandelin? Udah nggak ada. Seada-ada aja yang di rumah, yang laku dijual buat makan. Abis penghasilan udah nggak ada sama sekali. Pensiun JHT (Jaminan Hari Tua) engga ada. Ini ada yang sampai jadi pengemis di Jaktim (Jakarta Timur),” pungkas Azwar.

Berita Terkait