AKURAT.CO – Plt. Kepala Bapan Pembina (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani tidak mau berkomentar lebih banyak terkait soal dugaan kolusi dalam revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap II.
“Jadi kita lihat aja, karena dari kami tidak mungkin sampai masuk ke dalam proses pengadaannya,” ujar Fitria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI. Sehingga ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.
“Karena itu lagi proses penyelidikan jadi saya gak bisa jawab, karena takutnya nanti saya melampaui kewenangan,” sambung Fitria.
Fitria menegaskan, bahwa tuduhan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) oleh KPPU telah diklarifikasi antara satu dengan yang lain.
“Jadi nanti pengawasan persaingan usaha yang dilakukan KPPU, sudah dilakukan KPPU, dan hak jawab oleh JakPro juga sudah dilakukan,” sambung Fitria.
Diberitakan sebelumnya Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syahrial Syarif menegaskan, akan tetap kooperatif terhadap proses hukum yang dilayangkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Terkait adanya dugaan oleh KPPU soal praktek kolusi atas pengadaan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap tiga.
“Jakpro akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia,” ujar Syahrial melalui keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
Selain itu menurut Syahrial, Jakpro juga telah kooperatif dengan mengikuti sidang pertama di KPPU pada tanggal 24 Januari 2023 lalu dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti sidang lanjutan.
“Jakpro pun telah siap mengikuti persidangan lanjutan yang kedua di KPPU pada tanggal 6 Februari mendatang,” sambung Syahrial.
Syahrial menegaskan, dalam persidangan nantinya Jakpro akan menyampaikan argumentasi dan fakta atas pengadaan revitalisasi TIM tahap tiga dan siap menerima konsekuensi hukum.
“Jakpro akan menyampaikan argumentasi dan fakta di dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku pada proses sebelumnya, sehingga bilamana dilanjutkan akan berdampak pada konsekuensi hukum,” sambung Syahrial.
Menurut Syahrial, terkait pengambilan keputusan untuk pembatalan dan mengulang proses tender dan pengulangan tender telah mengikuti peraturan dan pedoman perusahaan.
“Menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG (Good CorporateGovernance) yang sesuai dengan pedoman perusahaan,” pungkas Syahrial.[]