AKURAT.CO – Geng motor dari kelompok Kepa Duri 30 JKT beraksi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan menganiaya dua pemuda pada Sabtu (4/2).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Fatimah mengatakan, polisi berhasil menangkap tujuh orang. Sedangkan satu orang lagi masih buron.
Para pelaku berinisial RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur.
Fatimah menjelaskan peristiwa bermula ketika dua korban berinisial IA (20) dan AV (21) sedang duduk dengan temannya di Jalan Mangga 24, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Sabtu malam.
Saat sedang duduk, tiba-tiba kelompok geng motor itu datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam.
Mereka menantang korban beserta teman-temannya untuk tawuran. Perkelahian antar dua kelompok pun akhirnya terjadi.
Akibat perkelahian itu, IA dan AV menjadi korban penganiayaan anggota geng motor. Mereka mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan kaki.
Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Pelni Petamburan untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan laporan peristiwa tersebut, polisi langsung turun untuk mencari para pelaku.
Dalam kurun waktu beberapa hari, ketujuh pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
“Kami juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit,” jelas dia.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dari para pelaku melakukan penganiayaan.
Ke tujuh pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[]