News

Golkar DKI Jakarta Gelar TOT Saksi, Target 5 Besar Pemilu 2024

AKURAT.CO – DPD Partai Golkar DKI Jakarta menggelar training of trainers (TOT) Badan Saksi Nasional (BSN) untuk mendongkrak suara pada Pemilu 2024, yang berlangsung di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Pembekalan diberikan kepada para trainer yang dilanjutkan kepada para saksi yang akan bertugas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta pada Pemilu 2024 nanti.

Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco mengatakan, saksi menjadi salah satu penentu legitimasi dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar Pemilu di TPS berjalan dengan jujur dan adil (jurdil).

“Kali ini kami lebih serius menyiapkan saksi yang memang beberapa pemilu sebelumnya tidak terlalu maksimal,” kata Baco di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Menurut Baco, salah satu satu kunci kemenangan Pemilu ada di jaringan saksi. “Bagaimana saksinya itu ada, militan, dan bisa bekerja mencari suara atau simpati masyarakat untuk Partai Golkar sekaligus persiapan Pemilu dan Pilkada,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sudah ada sekira 60.000 saksi dari Partai Golkar yang siap dikerahkan di seluruh TPS di Jakarta pada Pemilu 2024. Diprediksi terdapat 30.000 TPS di Jakarta. Jika dikali dua totalnya 60.00

BACA JUGA  Pemilu 2024 Ditunda, Golkar DKI: Rakyat Bisa Marah!

“Sebanyak 60.000 orang saksi pilihan itu yang akan ditraining di wilayah masing-masing. Hari ini TOTnya jadi kami memberikan materi bahan kepada para trainer yang akan melakukan training di wilayah masing-masing,” jelas dia.

Menurut Baco, sejauh ini para saksi di TPS tidak diurus dan diberikan bekal yang maksimal mengenai Pemilu. Sehingga Golkar DKI Jakarta membuatkan badan yang memberikan training seperti kriteria saksi, materi-materi sehinga semua saksi ada dan saksi bisa cari suara buat Partai Golkar.

“Kami menargetkan bisa jadi partai 5 besar 3 atau 4 di DKI Jakarta sehingga kami bisa mencalonkan gubernur nanti,” jelas dia.

Selain itu, saksi Partai Golkar mendapatkan tugas sebagai penjaga konstituen partai yang akan menyalurkan suara di TPS. Hal tersebut seperti tagline BSN Partai Golkar yaitu isi TPS, jaga pemilih, jaga TPS, dan jaga suara.

BACA JUGA  Majunya Bang Zaki di Pilkada 2024 Petanda Bangkitnya Partai Golkar

Menurut dia, saksi di TPS ini memiliki hak yang cukup istimewa. Sebab, mereka berhak mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

Saksi atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para saksi berhak untuk mendapat salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU. Mereka berhak juga atas salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.

KPPS yang tidak memberikan hak atas dokumen tersebut kepada saksi bisa terancam pidana penjara sesuai Pasal 506 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017:

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).[]

Berita Terkait