Pemprov

Heru Budi Ajukan Dua Raperda: Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rancangan Umum Energi Daerah

AKURAT.CO – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah.

Terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik, Heru mengatakan, raperda disusun secara menyeluruh dan komprehensif untuk mengendalikan pencemaran sumber daya air dan tanah yang akan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

“Evaluasi terhadap kualitas air tanah juga dilakukan untuk menganalisis indikasi sumber pencemaran, di mana ditemukan 5 parameter dominan yaitu pH, Mangan, Detergen, Total Coliform dan Bakteri Koli yang merupakan hasil kegiatan limbah domestik (rumah tangga),” ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Ia mengatakan, masih adanya warga Jakarta yang Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sebesar 5,6 persen.

Kata dia, banyaknya warga Jakarta yang BABS disebabkan dikarenakan kurangnya akses sanitasi. Sehingga BABS berdampak pada peningkatan pencemaran sumber daya air tanah dan kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut Heru menyatakan, hal tersebut membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) teekait pengelolaan air limbah Domestik di DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan hukum, karena belum ada Perda yang mengatur mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Peraturan Kepala Daerah terkait Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belum cukup untuk menjadi instrumen dan alat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik,” sambung Heru.

BACA JUGA  DPRD Usul, Pemanfaatan Gelombang Laut Sebagai Sumber Energi Diatur dalam Raperda REUD

Kemudian, terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta yang disusun sebagai pelaksanaan amanah dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 18.

Bahwa Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan bahwa RUED ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Saya perlu sampaikan bahwa saat ini, DKI Jakarta merupakan 4  provinsi terakhir yang belum memiliki Perda RUED,” sambung Heru

Menurutnya, RUED Provinsi DKI Jakarta merupakan rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaannya.

“RUED juga berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah menyusun dokumen rencana strategis, serta melaksanakan koordinasi perencanaan, dan pembangunan energi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah bidang energi,” sambung Heru.

Ia menyatakan, DKI Jakarta membutuhkan energi (demand) yang tinggi mengingat kegiatan ekonomi nasional masih terkonsentrasi di Jakarta.

“Untuk itu diperlukan penyediaan energi (supply) yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Sementara sumber energi (resources) yang dimiliki DKI Jakarta terbatas,” sambung Heru.

BACA JUGA  DPRD Usul, Pemanfaatan Gelombang Laut Sebagai Sumber Energi Diatur dalam Raperda REUD

Dalam mengatasi ketimpangan tersebut dan untuk menjamin ketersediaan energi, Pj. Gubernur Heru menekankan, diperlukan rencana kebijakan pengelolaan energi daerah jangka panjang dan berwawasan lingkungan yang selaras dengan target Kebijakan Energi Nasional.

“Penyediaan energi fosil secara masif mulai dikurangi dan energi terbarukan sebagai alternatif terus dikembangkan. Perubahan paradigma ini juga termasuk pemanfaatan energi sebagai modal pembangunan, bukan lagi sebagai komoditi,” sambung Heru.

Kata dia, kedua raperda tersebut diajukan untuk membantu memperlancar pembahasan pada rapat fraksi dan komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan seksama Raperda agar dapat disetujui menjadi Perda.

“Untuk Raperda Air Limbah bertujuan sebagai dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat, nyaman dan berkelanjutan, menyediakan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sesuai standar yang ditetapkan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” sambung Heru.

“Sementara Raperda RUED diajukan agar eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor keenergian Jakarta ke depan yang selaras dengan Rencana Nasional guna menciptakan kehandalan energi bagi pembangunan Kota Jakarta yang berketahanan,” tambah Heru. (*)

Berita Terkait