AKURAT.CO – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melakukan mutasi besar-besaran terhadap 20 orang pejabat tinggi pratama dan 45 orang dikukuhkan di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, hal tersebut merupakan rotasi biasa yang dilakukan untuk penyegaran.
Selain itu kata dia, para pejabat yang dimutasi merupakan para profesional yang sudah paham dengan situasi Jakarta.
“Rotasi itu biasa, penyegaran, dan tentunya mereka yang kita pilih adalah profesional-profesional yang sudah paham dengan situasi Jakarta,” ujar Heru di Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023)
Diketahui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Sebanyak 20 orang pejabat dimutasi dan 45 orang pejabat yang dilakukan pengkukuhan.
Dasar hukum pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan berdasarkan :
1. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/645/SJ Tanggal 2 Februari 2023 Perihal Persetujuan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
2. Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3236/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 21 Maret 2023 Perihal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-61/JP.00.02/01/2023 hal Rekomendasi Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tanggal 4 Januari 2023 dan Nomor B-1110/JP.00.01/03/2023 Tanggal 21 Maret 2023 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam Rangka Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
4. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 213 Tahun 2023 Tanggal 21 Maret 2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama drg. Alifianti lestari, M.Si., M.A.R.S. Dan kawan-kawan sebanyak 65 (enam puluh lima) orang.
5. Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 244/KG.02.01 tanggal 20 Maret 2023 hal Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap calon Walikota. (*)