AKURAT.CO – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap pelajar beranama David (17). Ternyata motifnya adalah masalah cewek.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Mario, motif tersebutdidasari karna perbuatan yang tidak baik terhadap pacar pelaku berinisial A.
“Motif kekerasan terhadap anak itu (David) adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A,” Katanya di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (22/2/2023).
“Bahwa saudari A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul dan menendang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ade menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut secara tuntas dan profesional. “Kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” katanya.
Atas kejadian ini, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Polres Metro Jakarta Selatan juga menyita mobil pelaku, satu pasang sepatu yang digunakan pelaku, satu baju korban, dua buah handphone, sebagai barang bukti.
Sebelumnya, viral kasus penganiayaan yang terjadi di Grand Permata Cluster Boulevard kawasan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Senin 20 Februari 2023.
Korban penganiayaan adalah seorang pelajar bernama David (17), yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Adapun pelaku, Mario Dandy Satriyo, pengendara mobil Rubicon yang merupakan anak dari seorang Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. (*)