AKURAT.CO – Warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta Utara, telah melayangkan keberatan administratif kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Keberatan administratif tersebut, terkait tidak kunjung melakukan pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam korban penggusuran dengan memberikan hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya.
Berikut empat poin tuntutan yang dilayangkan oleh Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB), Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta:
1. Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihanhak bagi Warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga Warga Kampung Bayam yang diwakili para pengaju;
2. Menjamin Warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayamdengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog/diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi Warga Kampung Bayam sebagai korban penggusuran;
3. Menjamin bahwa Warga Warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam;4. Menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi Warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan penggusuran kembali kepada Warga yang sampai surat ini diajukan belum mendapatkan haknya atas unit Kampung Susun Bayam.
Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB), Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) berserta LBH Jakarta akan melayangkan keberatan administatif ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait tidak kunjung diberikannya hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam.
Berdasarkan pantauan Akurat.co, terlihat puluhan Warga Kampung Bayam sudah datang sekitar pukul 10.10 WIB di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
“Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan keberatan administratif kepada Pemprov DKI Jakarta beserta PT Jakarta Propertindo (JakPro) yang tidak kunjung melakukan pemulihan hak 75 Warga Kampung Bayam korban penggusuran,” ujar Koordinator JRMK Minawati.
Menurutnya, hingga saat ini 75 Warga Kampung Bayam yang digusur untuk dijadikan rusun Kampung Susun Bayam belum juga mendapatkan hak unit seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya.
“Sehingga telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” sambung Minawati.
Ia juga menurutkan, hal tersebut berawal dari Warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran pada tahun 2008 dan kembali terjadi pada 2017 dengan alasan pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS) dan untuk penertiban.
Ia menenegaskan, selama ini selalu diberikan janji palsu oleh Pemprov DKI maupun dari pihak Jakpro.
“Berbagai janji palsu diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dan JakPro, hingga saat ini, Warga Kampung Bayam belum mendapatkan haknya,” tambah Minawati
Lebih lanjut Julian menegaskan, pihaknya melayangkan keberatan administatif. Sebagai respon dari tindakan Pemprov DKI dan Jakpro.
“Merespon tindakan Pemprov DKI Jakarta beserta JakPro tersebut, Persaudaraan Warga Kampung Bayam bersama-sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melayangkan Keberatan Administratif kepada PJ. Gubernur DKI Jakarta beserta Direktur Utama JakPro,” pungkas Minawati.[]