News

Jakpro Siap Hadapi Persidangan Dugaan Praktek Kolusi Revitalisasi TIM

AKURAT.CO – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah melakukan persiapan khusus terkait persidangan soal praktek kolusi atas pengadaan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap tiga.

“Tentunya kita harus lengkapi dengan dokumen-dokumen, kemudian kronologi sebelumnya seperti apa, ini disiapkan teman-teman legal,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syahrial Syarif saat dikonfrimasi, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, proses pengulangan tender terjadi karena adanya proses evaluasi. Sehingga proses tender harus diulang, karena ada sesuatu yang tidak sesuai.

“Ya ada evaluasi yang saya tahu, itu dievaluasi kembali. Jadi pada saat proses tender kok kayaknya ada sesuatu yang tidak sesuai makanya diulang,” sambung Syahrial.

Meski demikian, Syahrial enggan mengungkapkan, terkait hal apa yang membuat tidak sesuai. Sehingga proses tender harus diulang.

BACA JUGA  Dugaan Kolusi Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Tudingan KPPU Bersifat Prematur

“Saya belum tahu,” sambung Syahrial.

Syahrial menyatakan, akan melihat terlebih dahulu mengenai proses penyelidikan dari persidangan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

“Nanti kita lihat proses penyelidikan, karena di KPPU kan masih berproses, sidang baru satu kali, ada serial sidang,” sambung Syahrial.

Perlu diketahui, sebelumnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam unggahan akun Instagram mengungkapkan sedang melakukan pemeriksaan atas pengadaan revitalisasi TIM tahap tiga.

“Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalusasi tahap 3 (tiga),” tulis akun @kppu_ri, Rabu (19/1/2023).

dalam hal tersebut KPPU RI menyebutkan, terdapat tiga terlapor terhadap dugaan kolusi tersebut dan berada di tahadapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh majelis Komisi.

BACA JUGA  Dugaan Kolusi Tender Revitalisasi TIM, Jakpro Bakal Koorperatif

“ada 3 (tiga) pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara tersebut yakni pelaksanaan tender, PT Jakarta Propertindo (Jakpro sebagai)Terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II) dan PR Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III),” tambah akun @kppu_ri.

KPPU menilai dugaan kolusi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021 lalu.

“Tindakan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan trabsparan pun dikategorikan sebagai upata penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nom 5 Tahun 1999 terpenuhi,” pungkas akun @kppu_ri.[]

Berita Terkait