News

Kabar Gembira! Kemenko PMK Akan Bantu UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal

AKURAT.CO – Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), ikut bergerak untuk memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Kemenko PMK bakal terus mendorong dan membantu pengurusan sertifikasi halal, agar seluruh pelaku UMKM di tanah air agar mereka semakin maju.

Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Kemenko PMK, Aris Darmansyah Edi Saputra, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mendorong sertifikasi halal agar bisa didapatkan oleh pada pelaku usaha kecil.

“Jaminan produk halal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 202,” katanya dalam keterangan resminya, Sabtu 18/2).

Dikatakan Aris, pihaknya berpandangan bahwa sertifikasi halal pada produk UMKM perlu dilakukan, untuk menjamin dan memberi kepastian kepada masyarakat bahwa produk tersebut benar-benar halal untuk dikonsumsi.

“Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama (Deputi VI) Kemenko PMK, Warsito, menambahkan bahwa Kemenko PMK memiliki tugas pokok dalam menggerakkan ekonomi dan keuangan syariah.

Terkait sertifikasi halal untuk UMKM, Warsito mengatakan, bahwa hal tersebut nantinya akan disusun dan diatur dalam Permenko berkaitan dengan tim koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada kementerian dan lembaga.

“Dalam waktu yang dekat, tim tersebut akan disiapkan melalui peraturan Kemenko PMK yang nantinya akan diketuai oleh Asisten Deputi Moderasi Beragama, melalui arahan Sesmenko dan Deputi VI,” kata Warsito.

Sementara Direktur Bidang Halal LSP MUI, Nur Wahid, juga memaparkan terkait urgensi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, suatu produk dapat dikatakan halal, apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria.

Di antaranya meliputi komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.

“Dalam persiapan sertifikasi halal terdapat dua bagian. Di antaranya, meliputi dokumen sertifikasi halal secara regular maupun self-declare, dan juga penerapan sistem jaminan produk halal,” tukasnya. (*)

Berita Terkait