AKURAT.CO – Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan penyidikan dengan memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban D (17) yang terjadi pada Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ary Syam Indradi mengatakan, sejauh ini sudah lima saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Salah satunya saksi AGH (15) yang merupakan mantan pacar korban dan juga dekat pelaku.
“Ada 5 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan yaitu saudari atau anak inisial AGH yang merupakan mantan pacar atau teman dekat korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (22/2/2023).
Ary menambahkan selain mantan pacar korban, saksi berinisial SL yang merupakan teman tersangka juga turut diperiksa. Selain itu, orang tua teman korban juga turut dimintai keterangan.
“Kemudian Bapak R dan ibu N ini merupakan pemilik rumah yang disinggahi oleh korban saat korban sebelumnya bertemu dengan atau setelah itu ketemu dengan tersangka,” ucapnya.
Paman dari korban yang melaporkan kasus tersebut juga turut diperiksa
“Kemudian pelapor yang merupakan om dari korban, itu juga sudah kami mintain keterangan,” ujarnya.
Atas kejadian ini, pelaku Mario Dandy Satriyo dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Sebelumnya, viral kasus penganiayaan yang terjadi di Grand Permata Cluster Boulevard kawasan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Senin 20 Februari 2023.
Korban penganiayaan adalah seorang pelajar berisinisial D (17) . Adapun pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo pengendara mobil Rubicon, merupakan anak dari seorang Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Dalam kasus tersebut pelaku menggunakan plat nomor palsu yang dipasangkan di mobilnya.[]