Jakarta

3 Orang Terseret Kasus Penembakan Kantor MUI, dari Polisi Hutan Hingga Guru Honor

Afriadi B | 5 Mei 2023, 23:24 WIB
3 Orang Terseret Kasus Penembakan Kantor MUI, dari Polisi Hutan Hingga Guru Honor

AKURAT.CO - Kasus penembakan kantor MUI Pusat dengan pelaku utama Mustopa (60) menyeret tiga calon tersangka lainnya. Ketiganya terlibat dalam pengadaan senjata api jenis Glock yang digunakan Mustopa untuk menyerang MUI Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan bahwa pelaku mendapatkan senjata itu dari tiga orang penjual. Salah satu penjual berprofesi sebagai polisi kehutanan.

"Senjata ini deliknya berbeda-beda. Kami sudah tangkap tiga orang dari Lampung, dan dalam proses pemeriksaan. Dalam waktu dekat akan menjadi tersangka. Penjual ada tiga orang, profesi polisi kehutanan, guru honorer, dan karyawan swasta," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Ketiga pelaku masing-masing inisial N, berprofesi sebagai guru honorer, D berprofesi sebagai polisi kehutanan, dan H berprofesi sebagai karyawan swasta.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut bahwa pelaku aksi penyerangan dan penembakan Gedung MUI diduga menggunakan senjata jenis air softgun.

Hal itu disampaikannya usai meninjau tempat kejadian perkara (TKP) aksi penyerangan dan penembakan tersebut.

"Menurut saya, saya lihat jenisnya yang saya dapat dari Kapolres Jakpus, ada butiran-butiran magazine peluru dan ada tabung gas kecil. Nah ini yang biasanya disebut air softgun," kata Karyoto kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/6/2023).

Karyoto menuturkan, pihaknya tengah meneliti temuan sejumlah magazine dan senpi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

"Bukan senjata api. Namun alangkah lebih detail anti kami minta labfor sebagai penyelidik, apakah jenis senjata ini," ungkapnya. (*)
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.