Jakarta

Terancam Hukuman Berat, Pengacara Mario Dandy Tetap Sampaikan Alasan Meringankan

Fadhil Dhuha Rizqullah | 29 Agustus 2023, 13:34 WIB
Terancam Hukuman Berat, Pengacara Mario Dandy Tetap Sampaikan Alasan Meringankan

AKURAT.CO - Pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot S, menyampaikan pendapat kuat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (29/8/2023).

Dalam nota duplik yang disampaikan, tim penasihat hukum terdakwa menekankan beberapa poin yang dianggap meringankan posisi terdakwa di hadapan hukuman.

"Kami tetap pada nota pembelaan yang telah kami sampaikan sebelumnya, kami ingin menyoroti kondisi terdakwa saat ini, yang sudah menjalani hukuman berat dalam penjara, seolah-olah dia adalah seorang narapidana di Lapas Salemba." Katanya dalam sidang, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Ada Unjuk Rasa di Patung Kuda, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

Nahot juga menyoroti fakta bahwa orang tua terdakwa kini juga menjadi terdakwa di KPK dan seluruh harta benda keluarga telah disita, memberikan gambaran tentang tekanan yang dialami oleh terdakwa dan keluarganya.

"Orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pda saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini,"ucapnya.

Nahot menyatakan bahwa terdakwa patut mendapatkan pertimbangan meringankan mengingat usianya yang masih 19 tahun. Dia menekankan bahwa klienya bisa belajar dan memperbaiki diri.

Baca Juga: 16 Tahun Beraksi, Copet Senior Spesialis KRL Ditangkap Polisi

"Terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya," ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga diakui telah bersikap sopan di persidangan dan dengan jujur mengakui perbuatannya. Fakta bahwa ini adalah kali pertama terdakwa berurusan dengan hukum serta penyesalan yang ia tunjukkan juga menjadi alasan yang ditekankan oleh tim pengacara.

Terakhir yang diungkapkan adalah terkait unsur perencanaan. Nahot S mengemukakan pandangan bahwa hukuman yang besar yang diancamkan oleh pasal-pasal tertentu harus memiliki ukuran yang jelas terkait dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Baca Juga: Saksi Gemetaran, Saat Ransel Dibuka Terlihat Bayi Perempuan Sudah Tak Bernyawa

Namun, tim penasihat hukum tetap berpendapat bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kasus ini.

"Kami tetap bahwa berpendapat bahwa tidak ada perencanaan di dalam perkara ini," paparnya.

Majelis hakim akan mempertimbangkan argumen-argumen dari tim penasihat hukum dalam menyusun putusan akhir. Sidang dilanjutkan pada tanggal yang akan diumumkan kemudian.

"Tim penasihat hukum memiliki pandangan bahwa dengan besarnya pidana penjara hang diancam pada pasal 355 maupun 353 harus ada ukuran yang jelas terkait dengan perencanaan sebagaiaman dimaksud dalam undang-undang," mintanya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.