Jakarta

Petugas KRL Gagalkan Ibu yang Hendak Ingin Bunuh Diri Bersama Bayi di Stasiun Pasar Minggu

Fadhil Dhuha Rizqullah | 4 September 2023, 18:51 WIB
Petugas KRL Gagalkan Ibu yang Hendak Ingin Bunuh Diri Bersama Bayi di Stasiun Pasar Minggu

AKURAT.CO - Aksi seorang ibu yang hendak ingin membuang bayinya sendiri di Stasiun Pasar Minggu, berhasil digagalkan oleh petugas KRL. 

Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba menanggapi sebuah video viral di media sosial yang dinarasikan. 

David menjelaskan, saat itu petugas Penjaga Keamanan dan Ketertiban (PKD) yang bertugas di Stasiun Pasar Minggu, berhasil mengamankan seorang penumpang perempuan inisial LI.

Baca Juga: Generasi Z Indonesia: Antara Serbainstan dan Tantangan Masa Depan di Dunia Kerja

Dia diduga hendak melakukan bunuh diri bersama bayinya di peron 2 stasiun tersebut pada Sabtu, 02 September 2023 sekitar pukul 18.45 WIB.

Kronologi kejadian dimulai ketika petugas PKD yang sedang berpatroli di peron 1 dan 2 melihat seorang penumpang berdiri di pinggir peron, mengancam keselamatannya.

"Dengan cepat, petugas PKD merapat untuk mengamankan penumpang tersebut," katanya dalam keteranganya, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Ini Daftar Zona Hijau bagi Pedagang UMKM Binaan saat HBKB

David menambahkan, setelah berhadapan dengan petugas, penumpang tersebut mengakui bahwa ia mencoba untuk melompat dari peron saat suaminya sedang pergi membeli air.

"Penumpang saat ditemui oleh petugas, mengakui mengambil kesempatan untuk lompat dari peron selagi suaminya pergi membeli air," ucapnya.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa penumpang tersebut sedang mengalami masalah dengan suaminya. Melalui mediasi yang dilakukan oleh petugas PKD.

Baca Juga: Ini Daftar Zona Hijau bagi Pedagang UMKM Binaan saat HBKB

Penumpang diberikan himbauan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan membahayakan keselamatan seperti yang dilakukannya.

"Melalui hasil mediasi, petugas PKD memberikan himbauan dan membuatkan surat pernyataan agar penumpang tidak mengulangi perbuatannya melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan," jelasnya.

Setelah proses mediasi dan pembuatan surat pernyataan, penumpang tersebut sementara dilarang menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) dan memilih melanjutkan perjalanan pulang menggunakan kendaraan R4 (Grab) dengan tujuan Tambun Selatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.