Jakarta

Produksi Film Dewasa Berbayar dan Disebar di Medsos, 5 Pelaku Dibekuk Polda Metro Jaya

Fadhil Dhuha Rizqullah | 11 September 2023, 20:38 WIB
Produksi Film Dewasa Berbayar dan Disebar di Medsos, 5 Pelaku Dibekuk Polda Metro Jaya

AKURAT.CO - Polda Metro Jaya membongkar kasus produksi film porno yang disebarluaskan melalui situs web berlangganan.

Dalam operasi tersebut, lima tersangka ditangkap. Mereka telah memproduksi dan penyebaran konten berbayar berdurasi 1 jam hingga 1,5 jam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa kelima tersangka yang ditangkap masing-masing inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Mereka memiliki peran berbeda dalam rumah produksi ini, termasuk pemeran dan pemilik tiga situs web yang menyediakan konten tersebut.

Baca Juga: Transjakarta Uji Coba Bus Non BRT Rute Puri Beta-Latuharhary, Ada 23 Titik Pemberhentian

Situs web ini menyediakan konten berbayar berupa video streaming dengan berbagai durasi.

Operasinya telah berlangsung melalui tiga situs web, yaitu https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/

"Diperkirakan telah memproduksi sekitar 120 film," katanya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Ade menyebut, salah satu judul film yang telah ditransmisikan melalui situs web tersebut adalah "Keramat Tunggak."

Sebelumnya, film ini sempat mengalami pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhir April 2023.

"Beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak," ungkapnya.

Baca Juga: Mobil Plat Merah Milik Pemprov DKI Ngebul di Jalanan, Heru Budi: Sopir Sudah Distrap

Penggerebekan juga menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk alat syuting seperti kamera, tripod, lensa, speaker, hardisk, flashdisk, ponsel, laptop, komputer, dan dua televisi.

Para tersangka saat ini dihadapkan pada berbagai pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat Pasal-pasal terkait pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.