Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Online di Facebook, Korban Kehilangan Rp110 Juta

AKURAT.CO - Satreskrim Polrestro Jaksel berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli mobil secara online yang merugikan korban, AAS, sebanyak Rp110 juta.
Pelaku, berinisial DSP, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah kerja sama antara Polres Jakarta Selatan dan Polres Palembang.
"Kami Satreskrim Polrestro Jaksel melaksanakan rilis ungkap perkara penipuan jual beli mobil secara online, peristiwa ini diawali adanya laporan polisi dari korban inisial AAS, 13 September 2023," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Gagal Nyalip Pengemudi Ninja Tewas Terlindas Truk
Yossi menjelaskan, kronologi kejadian dimulai ketika korban, AAS, melihat iklan mobil yang dijual di Facebook oleh pelaku, DSP.
Mobil Hilux tahun 2010 tersebut dihargai jauh di bawah pasaran, yaitu Rp135 juta.
"Korban lalu menghubungi nomor telfon di akun medsos tersebut dan menyatakan berminat tuk beli 1 unit mobil yang diiklankan, mobil Hilux warna hitam tahun 2010 yang pada iklan dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh diatas itu," tuturnya.
Baca Juga: 4 Pasangan Kumpul Kebo Diamankan di Indekos Pejaten Barat
Korban tertarik dan menghubungi pelaku melalui nomor yang tertera di akun Facebook tersebut.
Setelah negosiasi harga, korban sepakat untuk mentransfer Rp110 juta sebagai pembayaran sebelum mobil diberikan.
Namun, sebelum penyerahan mobil, korban meminta temannya, W, untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Baca Juga: Pemeran Film Dewasa Dijanjikann Rp 15 Juta, Dibayar Hanya Rp 1 Juta
"W lalu menghubungi pelaku, disitu pelaku yang keberadaannya di Palembang, Sumatera Selatan itu menggunakan aplikasi Fake GPS untuk mengirimkan lokasi atau Share Lok ke korban. "
"Seolah dia berada di Bekasi Barat. Korban pun akhirnya meminta tolong temannya mengecek kendaraan ke lokasi itu, karena temannya juga tak bisa, temannya itu lalu meminta stafnya W," paparnya.
Pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebelum penyerahan mobil, yang akhirnya korban lakukan.
Namun, setelah uang ditransfer, kontak dengan pelaku terputus, begitu juga dengan kontak yang menyamar sebagai W.
Korban akhirnya menyadari bahwa dia telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Pelaku DSP dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Lille vs Galatasaray di UCL, 21 Oktober 2026: Duel Dua Tim Tanpa Poin di Pierre Mauroy
- 8Prediksi Skor Club Brugge vs RC Lens di UCL, 22 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Usai Kejutan di San Siro
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


