Waduh, Warga Bandung Dipenjara 1,3 Tahun Gara-gara Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit

AKURAT JAKARTA - Waduh warga Bandung ini harus berurusan dengan polisi dan dihukum penjara 1,3 tahun gara-gara palsukan dokumen pengajuan kredit.
Ragil Septian, warga Cigadung, Bandung, nekat memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil.
Ragil memalsukan dokumen informasi pendapatan dan juga informasi tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.
Parahnya lagi, setelah pengajuan kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, Ragil malah mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga.
Akibat ulahnya ini Ragil diganjar hukuman penjara 1,3 tahun dan denda 10 juta rupiah.
Kasus ini bermula ketika Ragil mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil yaitu Honda CRV dan Honda Brio dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan.
Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani dan mobil diterima, Ragil mangkir melakukan pembayaran angsuran.
ACC telah melakukan upaya penagihan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan Surat Peringatan 1,2 dan 3.
Tim ACC juga melakukan penagihan langsung ke alamat Ragil.
Tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ke-3 tanpa sepengetahuan ACC.
Ragil juga telah memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Atas dasar tersebut, perwakilan ACC yaitu Muhammad Affifudin membuat laporan polisi tanggal 26 September 2022 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pada tanggal 29 Mei 2023 status Ragil Septian ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.
Pada saat persidangan Ragil mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut.
Tanggal 11 januari 2024 Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada Ragil Septian dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah.
Branch Manager ACC Bandung Naripan Ferry Ferdianto angkat bicara mengenai kasus Ragil Septian tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum.
Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum.
“Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Customer dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat sehingga kita bisa berdiskusi bersama,” kata Ferry. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 2Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 3Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 4Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di UNL, 30 September 2026: Mampukah The Tartan Army Hentikan Nati?
- 6Prediksi Skor Swedia vs Polandia di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Rumania vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 29 September 2026: Adu Kekuatan di Bucharest
- 8Prediksi Skor Burundi vs Aljazair di Kualifikasi Piala Afrika 2027, 29 September 2026: Mampukah Intamba Tahan Gempuran Fennecs?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





