Jakarta

Hendak Tawuran, 49 Remaja Ditangkap Polisi di Jalan Dakota Kemayoran, Satu Orang Positif Narkoba

Sastra Yudha | 1 April 2024, 21:09 WIB
Hendak Tawuran, 49 Remaja Ditangkap Polisi di Jalan Dakota Kemayoran, Satu Orang Positif Narkoba

AKURAT JAKARTA - Sebanyak 49 remaja yang diduga hendak tawuran diamankan petugas Polsek Kemayoran. Mereka diamankan di Jalan Dakota Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada gerombolan remaja bermotor yang berkumpul di depan SD 02 Kemayoran.

"Polsek Kemayoran yang telah mengamankan 49 orang anak yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat," Kata Fauzan dalam keterangannya yang kami terima pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Mau Lebaran di Jogja? Catat Nih Jadwal dan Lokasi Event Selama April 2024, Ada Pameran, Festival Kuliner hingga Konser Musik

Masyarakat menduga puluhan remaja yang mengendarai sepeda motor tersebut akan melakukan tawuran.

Setelah mendapat laporan, Waka Polsek AKP Suparno bersama dengan AKP Fauzan dan anggota lainnya mendatangi lokasi.

"Anggota mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan sekelompok remaja berikut barang bukti," kata Fauzan.

Puluhan remaja tersebut diamankan pada Jumat, 29 Maret 2024 malam, sekira pukul 19.30 WIB.

Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 25 sepeda motor, tiga buah petasan, bendera dan satu senjata tajam (sajam) jenis golok.

"Selanjutnya semua remaja berikut motor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran," ucap Fauzan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua pelaku inisial NBL dan RDH mengaku jika sebelumnya mereka telah melakukan tawuran di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

"NBL menjelaskan bahwa sajam yang ditemukan di sekitaran TKP adalah milik Reyhan yang melarikan diri saat dilakukan pengamanan," lanjut Fauzan.

Baca Juga: Perhatikan Sebelum Mudik, Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama yang Resmi Dikeluarkan oleh Pemerintah

Kepada para remaja tersebut kemudian dilakukan tes urine. Hasilnya, pelaku RDH dinyatakan positif Amphetamine dan Methaphetamine.

Atas temuan tersebut, RDH telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia bakal dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 (1) tentang Narkotika.

Sedangkan 48 remaja lainnya sudah dikembalikan ke orangtuanya. Mereka akan diberikan pembinaan. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.