Jakarta

Trend Penyakit Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinas Kesehatan Siapkan Faskes Untuk Tampung Pasien Gondong

Titania Isnaenin | 26 Oktober 2024, 19:28 WIB
Trend Penyakit Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinas Kesehatan Siapkan Faskes Untuk Tampung Pasien Gondong

AKURAT JAKARTA - Penyakit gondongan atau dikenal dengan istilah medis penyakit mumps meningkat secara signifikan di Kota Malang, Jawa Timur. 

Trend penyakit gondongan menyerang berbagai usia mulai dari dewasa hingga anak-anak.

Sejauh ini sudah ada 5 kecamatan di kota Malang terdampak virus menular yang menyebabkan para penderita banyak terjangkit gondong.

Dinas Kesehatan Kota Malang menyebut telah mengintruksikan kepada seluruh faskes untuk menangani pasien dengan keluhan mumps.

Baca Juga: Dinilai Meresahkan Karena Kerap Rusak Fasilitas Warga, Operator Sound Horeg Ungkap Fakta Sebaliknya: Semakin Banyak Kerusakan Makin Banyak Saweran

Diperkirakan sebanyak 16 Puskesmas, 33 puskesmas pembantu, 27 rumah sakit dan 100 lebih klinik dikerahkan untuk menangani pasien gondongan.

Meski seluruh fasilitas kesehatan telah dipersiapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif belum bisa menentukan jumlah pasti adanya kenaikan trend penyakit gondongan yang terjadi di Kota Malang.

"Jadi berdasarkan laporan yang masuk itu ada tren peningkatan kasus sehingga nanti apakah tren kasusnya itu memang seperti ini atau seperti apa, nanti di akhir bulan ini nanti bisa kelihatan," kata Husnul.

Baca Juga: Makin Melebar Kemana-mana, Pratiwi Noviyanthi Klarifikasi Soal Somasi Dari Agus Salim

Adapun lebih lanjut, Husnul menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna mencegah tersebarnya penyakit gondongan.

Dimana menurut cara penularannya, penyakit ini bisa ditularkan melalui udara lewat droplets.

"Penyakit ini menular melalui udara, biasanya lewat batuk atau bersin. Pada tahun aajadan baru, kami sudah melakukan sceeening kesehatan di sekolah. Termasuk sosialisasi pencegahan," tambahnya lagi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.