Jakarta

Pengacara Cantik Ini Nekat Jadi PSK di Bali, Pasang Tarif Rp 7 Juta untuk Sekali Kencan

Sastra Yudha | 29 November 2024, 09:23 WIB
Pengacara Cantik Ini Nekat Jadi PSK di Bali, Pasang Tarif Rp 7 Juta untuk Sekali Kencan

AKURAT JAKARTA - Seorang perempuan cantik yang berprofesi sebagai pengacara, nekat menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali.

Pengacara cantik itu berinisial AGA (33). Ia ditangkap petugas di vila kawasan Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 13 November 2024.

Di vila tersebut, petugas mengamankan paspor, alat kontrasepsi, serta sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Australia dan Euro.

Penangkapan AGA berawal dari kecurigaan petugas yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Besok Ada GATF 2024 di Istora Senayan, Menampilkan Grup Band Blackline, Tiketnya Hanya Rp 50 Ribu

Setelah ditangkap dan diinterogasi, AGA mengakui telah menjadi PSK di Bali demi memenuhi biaya kebutuhan hidupnya.

Pengacara ini juga mengakui memasang tarif bayaran sebesar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta untuk sekali kencan.

Warga negara (WN) Brasil itu awalnya masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

AGA datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk berlibur di Pulau Dewata.

Di negara asalnya, AGA bekerja sebagai pengacara. Setelah tinggal di Bali, ia kehabisan uang. Sehingga terpaksa menjadi PSK untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Perempuan berusia 33 tahun ini pun akhirnya dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Ungkap Kecurangan di Pilkada DKI Jakarta 2024, dari Bagi Sembako hingga Kertas Suara Sudah Tercoblos, Timses RIDO Bakal Bawa ke Ranah Hukum

AGA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

"Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi, tidak dapat ditoleransi," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam siaran pers, Jumat (29/11/2024).

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan AGA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.