Jakarta

Batal Gugat ke MK Meski Materi Sudah Siap, RIDO: Demi Pembelajaran Demokrasi yang Damai

Yasmina Nuha | 13 Desember 2024, 16:12 WIB
Batal Gugat ke MK Meski Materi Sudah Siap, RIDO: Demi Pembelajaran Demokrasi yang Damai

AKURAT JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil mengatakan, alasan pihak tim pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pembelajaran demokrasi yang damai.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan berbagai materi yang ingin digugat ke MK yang ditelah ditemukan oleh pihaknya.

”Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap. Karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi," ujar Bang Emil, sapaan akrabnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Terima Hasil Pilkada dengan Ikhlas, Ridwan Kamil: Pengabdian Kepada Bangsa Tidak Akan Berakhir

Namun, lanjut Bang Emil, dengan musyawarah bersama serta masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, dan pimpinan-pimpinannya, pihaknya tidak melanjutkan gugatan tersebut.
Hal ini juga dilakukan demi pembelajaran demokrasi yang damai kepada masyarakat.

"Demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang. Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD,” terangnya.

Ia menegaskan, keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK diambil demi menjaga suasana demokrasi yang damai dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat.

Baca Juga: Inalillahi, Mantan Anggota DPRD Jakarta Fraksi Golkar Haji Beceng Meninggal Dunia

"Ini bukan soal tidak menerima kekalahan, tetapi kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa demokrasi juga membutuhkan kedewasaan. Kami memilih untuk menghormati keputusan KPUD dan berharap gubernur terpilih bisa menjalankan amanah dengan baik," tegasnya.

Selain itu, Tim RIDO berharap penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat meningkatkan profesionalitas dan memastikan pemilu mendatang lebih bersih, adil, dan partisipatif.

Sebagai informasi, Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: 4 Hal Ini Penyebab Status Penerima KJP Plus Dibatalkan, Bisa Cair Lagi dengan Cara Melakukan Ini

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, tidak tercantum gugatan oleh paslon RIDO hingga penutupan pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, per Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y