Jakarta

Pria Berbaju Merah, Pelaku Pemukulan Dokter Koas FK Unsri Resmi Jadi Tersangka

Titania Isnaenin | 14 Desember 2024, 20:06 WIB
Pria Berbaju Merah, Pelaku Pemukulan Dokter Koas FK Unsri Resmi Jadi Tersangka

 

AKURAT JAKARTA - Viral pelaku penganiayaan dokter koas FK Unsri, Fadilla alias Datuk resmi ditahan Polda Sumatera Selatan.

FD (37) supir keluarga dari Lady Aurellia Pramesti ditahan usai tersangka menyerahkan diri pada Jumat (14/12) lalu.

Dalam keterangannya, FD jmengakui bahwa dirinya terlibat aksi pemukulan yang ia lakukan terhadap koas Muhammad Luthfi Hadhyan rekan koas LAP

Menurut pengakuan tersangka, FD memukul korban lantaran permintaan majikannya tidak dituruti.

Sehingga Fadilla alias Datuk terpancing dan melakukan pemukulan terhadap korban.

Adapun permintaan yang dimaksud adalah terkait perubahan jadwal jaga koas LAP yang dijadwalkan pada saat libur natal dan tahun baru.

"Menurut dia (tersangka), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi," kata kuasa hukum DT, Titis Rachmawati kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).

 

Polisi Ungkap Motif Pemukulan

Motif pemukulan pelaku kepada Luthfi Hadhyan diungkap oleh Polda Sumsel, dimana kejadian yang berlangsung di Kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 tersebut dipicu oleh rasa kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak memiliki sopan santun.

FD yang merupakan supir dari ibu Lady Aurellia ini secara spontan melakukan penyerangan.

"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12).

Atas penganiayaan tersebut, FD dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. 

 

 

Kronologi Pemukulan

Adapun sebelumnya, laporan kasus penganiayaan dokter koas FK Unsri diterima pihak kepolisian pada Kamis (12/12) malam.

Pada malam itu, tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati.

FD dan Titis disebut mendatangi Subdit 3 unit 5 Polda Sumsel untuk meluruskan video yang beredar dimedia sosial.

"Kami kuasa hukum dari ibu Lina selaku orang tua dari anaknya yang berinisial Ly, serta kuasa hukum dari saudara berinisial D selaku sopir dari klien kami yang telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana video yang saat ini beredar kepada korban," ujar Titis.

Ia menyebutkan bahwa dirinya hadir sebagai perwakilan dari klien untuk meluruskan kabar burung terkait kabar yang beredar.

Dalam video yang sempat viral itu, terlihat pria berkaos merah alias FD terlihat memukul korban yang masih menggunakan pakaian koas berwarna abu.

Pemukulan bermula dilatarbelakangi oleh sebuah persilisihan terkait jadwal jaga koas antara chief koas RS Siti Fatimah Palembang yakni Luthfi dengan ibu dari Lady Aurellia Pramesti.

Kepada kuasa hukumnya, LAP mengaku tak mengatakan sebenarnya atau bahkan tak mengadu kepada orang tuanya terkait jadwal jaga.

Namun karena kepekaan orang tua LAP alias Lady Aurellia, ia merasa iba melihat anaknya kurang istirahat dan mengalami stress.

"Lady ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya, tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya kenapa kok jaga nggak libur-libur, akhirnya cerita dia." kata Titis.

"Ibunya terus tanya siapa ketua nya, boleh nggak saya (ibu Lady) ngobrol," lanjutnya, pada Jumat (14/12/2024).

Adapun Titis juga membeberkan bahwa Lady sempat melarang orang tuanya untuk bertemu dengan Luthfi.

Namun karena inisiatif ibunnya, LD bertemu Luthfi dilokasi yang telah ditentukannya.

 

"Anaknya sih keberatan, gak usahlah ini bukan urusan biarin aja," ungkapnya.

"Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemuilah si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung," papar Titis.

Sementara itu, ibu dari Lady Aurellia akhirnya bertemu dengan Luthfi.

Sedangkan Luthfi hadir lantaran korban menerima panggilan telepon dari orang tua LAP.

Menanggapi pertemuan itu, korban didampingi 2 rekan koas yang lain bertemu  di kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

"Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2, di sana antara pelapor dan ibunya Lady mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan Lady kepada mama nya memberatkan Lady," kata Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M. Anwar.

 

 

Namun lantaran diskusi tak menemui titik terang, korban terdiam namun tersangka justru merasa tidak senang dan mulai mendorong bahu dan menunjuk pipi korban.

"Pada saat itu pelapor (korban) diam, terlapor (tersangka) merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk-nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor," ujarnya.

Merasa terpancing emosi karena sikap Luthfi yang terus diam, FD mulai memukul korban secara membabi buta saat korban berusaha untuk menjelaskan.

"Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.