Jakarta

Warga Cinere Depok Dibekuk Polisi Usai Todong Pistol di Tol Cipularang, Tak Terima Mobil Disalip Korban

Ainun Kusumaningrum | 12 Juni 2025, 13:29 WIB
Warga Cinere Depok Dibekuk Polisi Usai Todong Pistol di Tol Cipularang, Tak Terima Mobil Disalip Korban

 

AKURAT JAKARTA  - Polisi menangkap pria berinisial SS (41) warga Cinere, Depok, atas aksi penodongan pistol di Tol Cipularang.

Aksinya itu menghebohkan publik usai video viral di media sosial dan langsung mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Purwakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, korban dalam insiden ini adalah Muhammad Diaz Alfikar, warga Sukaraja, Sukabumi.

Baca Juga: 5 Penyebab Bantuan Subsidi Upah BPJS 2025 Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening, Cek di Sini

Kronologi peristiwa aksi koboi tolong pistol itu terjadi pada Sabtu (7/6/25) 

Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju Ciamis menggunakan mobil Grand Max. Ketegangan dimulai saat ia menyalip kendaraan Lalamove yang dikemudikan pelaku.

Tidak terima disalip, pelaku kemudian memepet kendaraan korban hingga ke KM 93 arah Bandung, memaksa korban berhenti di pinggir jalan tol.

Baca Juga: Bersiaplah! Konser Gratis Iwan Fals Guncang Jakarta Akhir Pekan Ini, Cek Lokasi dan Persiapannya

Karena merasa terancam, korban sempat mengaktifkan kamera ponsel di dashboard untuk merekam kejadian.

Saat turun dan mencoba menanyakan alasan pemepetan, pelaku justru naik pitam dan mengeluarkan benda mirip pistol dari kain berwarna ungu.

"Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat mengokangnya dan mengarahkan ke arah korban. Sontak korban panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Hendra, Rabu (11/6/25)

Satreskrim Polres Purwakarta kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.

Di antaranya sebuah korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan mobil Grand Max yang digunakan saat kejadian.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menambahkan, pihaknya akan menindak segala aksi yang meresahkan di ruang publik. Terlebih, melibatkan benda menyerupai senjata api, tidak bisa kami biarkan.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, Polres Purwakarta tidak akan mentoleransi aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa dan senantiasa waspada.

Lebih lanjut ia menerangkan, kendaraan dan akun Lalamove yang digunakan SS dipinjam dari rekannya berinisial M, karena pelaku belum memiliki pekerjaan tetap. Kendaraan tersebut dibeli dari showroom sekitar tujuh bulan lalu.

“Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan ancaman tindak kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik,” jelasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.