Jakarta

Viral Wanita Tanpa Busana Ludahi Al-Qur'an, Bareskrim Mabes Polri Langsung Turun Tangan

Ainun Kusumaningrum | 24 November 2025, 12:21 WIB
Viral Wanita Tanpa Busana Ludahi Al-Qur'an, Bareskrim Mabes Polri Langsung Turun Tangan

AKURAT JAKARTA - Viral video menampilkan aksi dugaan penistaan agama memicu reaksi keras dari publik dan menjadi viral di media sosial.

Wanita tampak tanpa busana dan berhijab hitam, memegang Al-Qur'an, lalu meludahinya sambil melontarkan kalimat bernada pelecehan.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun X (sebelumnya Twitter) @dhemit_is_back, di mana wanita tersebut terekam mengucapkan, “Ini tuh barang sok suci ya,” sebelum meludahi Al-Qur'an.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Gatot Subroto, Penumpang Motor Tewas Tertabrak Truk yang Hendak Menepi

Sumber lain menyebutkan, wanita itu juga menyelingi pembacaan ayat suci dengan kata-kata kasar dan menyinggung.

Aksi ini segera menarik perhatian aparat. Kepala Subdirektorat I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan bahwa timnya telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami sedang melakukan profiling terhadap perempuan tersebut untuk mengidentifikasi identitasnya, asal video, serta motif di balik aksinya,” ujar Kombes Rizki.

Baca Juga: Bahaya Tersembunyi di Balik Kebiasaan Mencuci Beras di Panci Rice Cooker, Kamu Wajib Tahu

Polri menegaskan bahwa penyelidikan hukum akan mencakup dugaan pelanggaran Pasal Penistaan Agama dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengingat sensitivitas konten dan potensi memicu konflik sosial, Polri mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan ulang video tersebut. Penyebaran konten sensitif, selain berpotensi melanggar UU ITE, juga dapat memperkeruh suasana.

Reaksi publik sangat beragam; mayoritas mengecam keras tindakan tersebut sebagai penghinaan agama, sementara beberapa pihak menduga pelaku mengalami tekanan psikologis atau gangguan mental.

Polri meminta publik bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.