Jakarta

Hari Ini Denda Tilang Uji Emisi Diterapkan, Begini Cara Polisi Menindak Pelanggar

Ainun Kusumaningrum | 1 September 2023, 09:22 WIB
Hari Ini Denda Tilang Uji Emisi Diterapkan, Begini Cara Polisi Menindak Pelanggar

AKURAT.CO - Kepolisian bersama pihak Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan denda tilang uji emisi mulai hari ini Jumat (1/9/2023).

Hal tersebubt berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Denda tilang emisi merupakan upaya Pemprov dan pihak terkait untuk mengurangi polusi udara yang saat ini memburuk di Jakarta.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Menurut Doni, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000.

Sedangkan, roda empat maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Heru Budi Ketemu Luhut, Ini yang Mereka Bahas

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," kata AKBP Doni Hermawan.

Lebih lanjut Doni Hermawan menegaskan, akan mengerahkan personel di setiap titik razia uji emisi.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh Perwira menengah yang mengawasi di titik titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata dia.

Baca Juga: 8 Manfaat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya untuk Jantung

Doni mengatakan, kegiatan uji emisi dan tindakan penilangan nanti sesuai dengan prosedur.

Dia menghimbau masyarakat agar turur mengawasi pelaksanaan tersebut yang dilakukan bersama-sama dengan dinas terkait.

Namun, jika memang ada pelaksan atau jajarannya yang melakukan penyimpangan dalam melakukan pengawasan uji emisi, Doni menghimbau masyarakat untuk melaporkanya.

Baca Juga: Polisi Akan Tetapkan Tersangka Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung

“Kalau ada hal hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya (akan ditindak),”tegasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286.

Pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.