Jakarta

Larang Pemasangan APK di Kawasan TNI, Dandim Jakarta Selatan Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparat dalam Pemilu 2024

Fadhil Dhuha Rizqullah | 28 Desember 2023, 18:22 WIB
Larang Pemasangan APK di Kawasan TNI, Dandim Jakarta Selatan Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparat dalam Pemilu 2024



AKURAT JAKARTA -  Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0504/Jakarta Selatan, Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi, menekankan perlunya kawasan TNI bebas dari Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu dilakukan guna menjaga netralitas dalam kalangan TNI selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Roy, yang baru menjabat sejak Senin (18/12/2023), mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga netralitas TNI tersebut dengan tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sekitar kawasan TNI.

"Saat ini kita harus waspada terhadap APK yang dipasang di dekat komplek, asrama, atau kantor kami," ujar Roy di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Resep Pempek Khas Palembang Ala Chef Devina, Ikuti 6 Langkah Ini Betul-betul Kamu Auto Jago!

Roy menambahkan, meminta dukungan media untuk menyebarkan informasi ini kepada partai politik dan pihak terkait.

Dalam menghadapi pemasangan APK yang dilakukan parpol ataupun caleg di kawasan TNI, Dandim menyebut akan ada tindakan yang dijalankan, yaitu penurunan APK tersebut.

"Kami akan berkomunikasi dengan Bawaslu, Pemkot Jaksel, dan Satpol PP untuk bersama-sama menurunkannya," ucapnya.

Dandim juga menyoroti dua tugas TNI dalam menghadapi pesta demokrasi, yaitu menjaga netralitas internal dan berkolaborasi eksternal dengan pemerintah dan Polisi untuk menjaga stabilitas keamanan.

Baca Juga: Yuk! Pesta Malam Tahun Baru Bersama Tiara Andini dan Nuca di Lippo Mall Puri Kembangan, Harga Tiket Mulai Rp 100 Ribu, Cek Rundown Acaranya di Sini

"Kami memiliki buku netralitas TNI yang dipegang oleh setiap prajurit, serta aplikasi media berupa short video untuk mempermudah pemahaman," tambah Roy. (*)








Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.