Cara Mengurus SIM Internasional, Syarat Pendaftaran dan Link Ada di Sini

AKURAT JAKARTA - Bagi kamu yang suka melakukan perjalanan atau ingin bermukim di luar negeri dengan durasi waktu tertentu, moda transportasi menjadi sangat penting untuk meningkatkan mobilitas.
Dengan semakin mudah menjangkau moda transportasi, membuka peluang bagi kamu untuk lebih leluasa dalam beraktivitas di negeri orang.
Mungkin yang menjadi kendala di sana adalah kamu akan kurang leluasa dalam mengemudi kendaraan, mengingat ketiadaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari otoritas setempat.
Ngomong-ngomong soal SIM, sebenarnya kamu bisa loh mengajukan permohonan untuk mendapatkan lisensi mengemudi (SIM) yang berlaku secara internasional.
Yang menarik, untuk mendapatkan SIM Internasional, kamu tidak lagi harus melewati serangkaian tes teori dan praktek mengemudi. Cukup dengan mengurusnya secara online.
Nah, di Indonesia, Markas Besar Kepolisian RI menjadi lembaga yang ditunjuk untuk menerbitkan SIM Internasional merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
Apabila kamu sudah mengantongi SIM Internasional, kamu nanti dibolehkan mengendarai kendaraan sendiri di 92 negara yang sudah meratifikasi Konvensi Wina 1968.
Ada syarat yang harus kamu penuhi untuk mengajukan permohonan SIM Internasional. Jangan lupa, sebelum mengunggah dokumen persyaratan, pastikan bahwa formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb.
Pertama, foto diri terbaru dengan ketentuan:
- Foto tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan softlens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
Kedua, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ketiga, khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Keempat, paspor yang masih berlaku
Kelima, SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
Keenam, tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
Ketujuh, SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Untuk biaya mengurus pembuatan SIM Internasional meliputi Rp250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan.
Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Sejumlah dokumen ini diunggah dengan cara di-scan atau difoto di atas kertas jenis HVS.
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon.
Setelah pemohon dapat melengkapi persyaratan di atas, selanjutnya pemohon dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1. Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
2. Klik tombol "Daftar".
3. Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
4. Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional.
5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
6. Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi.
8. Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Sebagai pengaduan khusus kinerja dan pelayanan SIM Internasional, kamu dapat menghubungi nomor Whatapps 0819.0150.0669.
Sedangkan untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri di Gedung SIM International dengan alamat Jl MT Haryono nomor 37-38, RT 8/RW 2, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
Loket pelayanan informasi buka setiap hari Senin hingga Jumat, beroperasi pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Sedangkan tiap hari Sabtu, Minggu, atau ketika libur nasional, loket tidak beroperasi.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





