Jakarta

Besok 18 Juni 2024 Cuti Bersama Idul Adha 1445 H, Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

Ani Nur Iqrimah | 17 Juni 2024, 17:05 WIB
Besok 18 Juni 2024 Cuti Bersama Idul Adha 1445 H, Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

AKURAT JAKARTA - Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, pelaksanaan Ganjil-Genap atau Gage ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 17 Juni 2024 Capricorn, Aquarius, Pisces, dan Aries

Hal ini sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

“Maka dari itu, penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan pada Senin dan Selasa, 17 dan 18 Juni 2024," ujar Syafrin di Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.

Baca Juga: Wajib Tahu! 3 Alasan Kenapa Daging Kambing dan Sapi Tidak Boleh Dicuci Sebelum Dimasak, Nomor 2 Paling Bahaya

Kemudian mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.