Jakarta

Pagar Laut di Bekasi Diakui Proyek Pemda Jabar, Sekjen PETANI: Kita Tolak, Karena Merusak Ekosistem dan Mengancam Nelayan

Sastra Yudha | 17 Januari 2025, 09:49 WIB
Pagar Laut di Bekasi Diakui Proyek Pemda Jabar, Sekjen PETANI: Kita Tolak, Karena Merusak Ekosistem dan Mengancam Nelayan

AKURAT JAKARTA - Selain di pesisir Kabupaten Tangerang dan pesisir utara Jakarta, pagar laut ternyata juga ada di  laut Bekasi.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat mengakui bahwa pagar laut sepanjang 8 kilometer di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ini merupakan proyek pemerintah.

Meski demikian, aktivis lingkungan yang tergabung dalam Persaudaraan Tani dan Nelayan Indonesia (PETANI) menolak pemagaran pesisir laut dengan bambu tersebut.

Baca Juga: All New Innova Reborn 2025: Pilihan MPV Hybrid yang Murah, Irit BBM, dan Stylish

Sekretaris Jenderal PETANI, Darmawan, menyatakan keprihatinannya terhadap proyek pagar laut yang telah berlangsung selama enam bulan ini.

Ia dinilai, pagar laut tersebut merusak ekosistem pesisir dan laut serta mengancam mata pencaharian nelayan setempat.

“Proyek ini tidak hanya merusak habitat laut di pesisir Bekasi, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan yang menjadi tulang punggung ekonomi pesisir. Nelayan sebagai kelompok paling rentan kini menghadapi ancaman serius terhadap sumber penghidupan mereka,” tegas Darmawan.

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat proyek ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.

"Habitat biota laut di kawasan pesisir terganggu, menyebabkan penurunan hasil tangkapan nelayan. Hal ini memperburuk kondisi sosial dan ekonomi mereka yang sudah rentan", katanya.

Darmawan juga mengkritik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga: Program Sekolah Swasta Gratis Bakal Dimulai Juli 2025, Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Ramly Muhamad Minta Disdik Segera Koordinasi dengan Sekolah Swas

“Kementerian KKP seharusnya bertanggung jawab memastikan proyek-proyek seperti ini tidak dilakukan tanpa kajian yang matang. Sayangnya, pengawasan mereka sangat lemah sehingga proyek ini tetap berlanjut meskipun dampaknya merusak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sering kali hanya bertindak setelah masalah menjadi perhatian publik.

"Hal ini terlihat dari kasus serupa di Tangerang, di mana pagar laut baru dihentikan setelah viral di media sosial", tandasnya.

Darmawan menilai kinerja pemerintah mencerminkan lemahnya kepedulian pemerintah terhadap nasib masyarakat terdampak dan mereka wajib dievaluasi.

“Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait di DKP Jawa Barat dan KKP. Mereka harus bertanggung jawab atas kebijakan yang tidak berpihak kepada nelayan dan lingkungan hidup,” katanya.

Darmawan juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam proyek pagar laut di Bekasi ini.

"Proyek pagar laut di Tarumajaya dapat melanggar sejumlah aturan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tegasnya.

Baca Juga: Hadir Bawa Teknologi dan Gaya Baru! All New Innova Reborn 2025: Siap Bikin Terpesona

Persaudaraan Tani-Nelayan Indonesia meminta pihak berwenang untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat, baik itu pejabat maupun pelaksana proyek.

"Penegakan hukum harus dilakukan tegas agar ada efek jera dan tidak terjadi kasus serupa di masa depan,” jelasnya.

Ia mengajak kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan untuk bersatu memperjuangkan keadilan bagi nelayan dan keberlanjutan lingkungan pesisir.

"Pemerintah harus mendengar suara rakyat dan menghentikan proyek-proyek yang merusak lingkungan. Nelayan dan lingkungan pesisir harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.