Kejari dan BPKAD Kabupaten Tangerang Berhasil Amankan Aset Milik Pemkab Senilai Rp 4 Miliar, Selama Ini Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

AKURAT JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset milik Pemkab Tangerang senilai Rp 4 miliar. Aset tersebut selama ini dikuasai oleh pihak lain secara ilegal.
Aksi ini menjadi bagian dari gebrakan penertiban aset bermasalah, sekaligus peringatan keras bagi warga yang masih menguasai tanah milik negara.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemkab Tangerang kepada pihak kejaksaan.
"Kami sudah berliku-liku melakukan pendampingan bersama BPKAD, khususnya bidang aset, dalam rangka pengamanan dan pengembalian aset milik daerah," tegas Eddy di Sodong Tigaraksa, pada Selasa (1/7/2025).
Eddy Purwanto mengingatkan kepada siapa pun yang masih menempati atau menguasai aset milik pemerintah secara melawan hukum, untuk segera menyerahkan.
"Jika tidak, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum karena perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai kerugian negara," teganya.
Diungkapnya Eddy, salah satu aset yang berhasil diamankan adalah sebagian lahan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, yang kini berdiri enam unit ruko di atasnya.
Lahan seluas kurang lebih 350 meter persegi ini, sebelumnya tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berpotensi menjadi sumber kerugian negara.
Baca Juga: Rasakan Sensasi Jalan-Jalan di Asia Timur Tanpa Paspor, Cukup ke Dragon Point PIK2
Sementara Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara kejaksaan dan Pemkab Tangerang.
"Ini merupakan lokasi kedua setelah penertiban di Mekar Bakti minggu lalu. Hari ini kita berhasil amankan aset ruko-ruko dengan estimasi nilai mencapai Rp 4 miliar," ungkapnya.
Ke depan, lanjut Rizal, masih ada 12 aset lain yang menjadi target penertiban tahun 2025 ini. "Kami sangat mengapresiasi peran aktif Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam mendampingi kami," kata Rizal.
Rizal menegaskan, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menertibkan seluruh aset bermasalah demi kepastian hukum, efisiensi anggaran, serta optimalisasi pelayanan publik.
Kerja sama dengan kejaksaan dinilai sebagai kunci keberhasilan dalam menyelamatkan aset-aset yang bernilai strategis bagi daerah.
Baca Juga: Tebet Eco Park: Surga Rekreasi Keluarga dan Anak Muda Jakarta Selatan
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, khususnya Kasi Datun yang telah membantu proses penertiban aset ini," ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 2Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 4Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 8Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




