MUI Kritisi Pasal KUHP Soal Nikah Siri dan Poligami

AKURAT JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kendati demikian, MUI memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi kriminalisasi terhadap praktik nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru terdapat aturan larangan perkawinan terhadap seseorang yang memiliki "penghalang sah".
Baca Juga: BNN Ungkap Peran Empat Tersangka Jaringan Narkoba Internasional di Ancol
Dia mencontohkan, praktik poliandri—di mana seorang istri yang masih terikat perkawinan sah menikah lagi dengan laki-laki lain—memang layak dipidana karena adanya penghalang yang sah secara hukum dan syar'i.
“Namun, hal itu tidak berlaku bagi poligami bagi laki-laki dalam perspektif hukum Islam,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Merujuk pada UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan ketentuan fikih, Niam memaparkan ada batasan jelas mengenai siapa saja perempuan yang haram dinikahi (al-muharramat minan nisa’).
Baca Juga: Begini Cara Mudah Menulis Teks Arab di WhatsApp Tanpa Aplikasi Tambahan
Jika pernikahan terjadi dengan kesengajaan melanggar batasan tersebut, maka unsur pidana bisa terpenuhi.
Meski demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap pelaku nikah siri adalah langkah yang tidak tepat.
Niam menekankan bahwa nikah siri seringkali terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena kendala akses administrasi negara.
“Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi. Perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya harus pada ranah perdata, bukan pemidanaan,” tegas Guru Besar UIN Jakarta tersebut.
Niam secara khusus menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui ada penghalang yang sah.
Menurutnya, frasa "penghalang yang sah" harus merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama.
Dalam Islam, sambung Niam, keberadaan istri sebelumnya bagi seorang laki-laki bukanlah penghalang sah yang membatalkan keabsahan pernikahan berikutnya.
Oleh karena itu, sepanjang syarat dan rukun nikah terpenuhi secara agama, maka tidak ada dasar untuk memidanakannya.
“Memidakan nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum. Jika dipaksakan, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tambah penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini.
MUI berharap implementasi KUHP baru ini tetap menjamin kemaslahatan masyarakat dan perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan keyakinannya.
Pengawasan ketat diperlukan agar hukum tidak digunakan untuk mengkriminalisasi aktivitas yang secara substansi agama dipandang sah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



