Jakarta

Penyiraman Air dari Puncak Gedung Dilarang Gunakan PAM Jaya

Ainun Kusumaningrum | 31 Agustus 2023, 09:54 WIB
Penyiraman Air dari Puncak Gedung Dilarang Gunakan PAM Jaya

AKURAT.CO - Penyiraman air dari puncak gedung dengan alat pengabut air (water mist) tidak disarankan menggunakan air produksi Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya).

Langkah water mist dilakukan sebagai upaya menekan polusi di Ibu Kota

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penyiraman tersebut disarankan menggunakan air yang sebelumnya dilakukan proses pengolahan.

Baca Juga: Datangi Tempat Latihan Persija, The Jakmania Sampaikan 3 Pernyataan Sikap

"Kalau air pengolahan menjadi air bersih di gedung masing-masing itu yang dipakai untuk menyemprot water mist," kata Heru.

Selain itu, Heru mengatakan bahwa saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah menggelar diskusi soal penggunaan air untuk water mist itu.

"Dinas LH lagi diskusi. Pertama yang dibahas itu untuk tidak menggunakan air PAM (untuk penyiraman)," ujar Heru.

Baca Juga: Cemari Lingkungan, DLH DKI Hentikan Paksa Kegiatan 2 Perusahaan di Jakarta Utara

Heru menambahkan, penyiraman secara massal disarankan menggunakan air yang sebelumnya dilakukan proses pengolahan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mewajibkan pemilik gedung swasta di Ibu Kota untuk memasang alat pengabut air (water mist) untuk mengatasi polusi udara.

"Itu wajib. Saya mau semua pasang alat (water mist) itu. Kan tidak terlalu mahal juga," kata Heru di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Keren! RSUD Kabupaten Tangerang Kini Punya Pelayanan Jantung Terpadu dan Perinatologi NICU

Selain itu, Heru mengatakan pengadaan alat pengabut itu bisa dibebankan kepada pemilik gedung perusahaan masing-masing tanpa perlu bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun harga pompa bertekanan tinggi untuk menciptakan kabut air sekitar Rp50 juta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.